Pemerintah Kota Batam telah mengambil langkah tegas untuk menertibkan reklame-reklame yang bermasalah di berbagai lokasi, termasuk Jalan Ahmad Yani, Simpang Kara. Upaya ini dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, dan merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan tata ruang yang baik dan estetika yang menarik di kota.
Pemerintah telah memberikan peringatan kepada pemilik reklame yang melanggar aturan perizinan dan perpajakan daerah. Pertanyaan muncul: Apa yang mendorong tindakan ini, dan bagaimana implikasinya bagi para pengusaha?
Strategi Penertiban Reklame Berdasarkan Peraturan
Pemkot Batam, melalui Tim Task Force, menggunakan alat berat crane untuk menggusur reklame-reklame yang tidak mematuhi ketentuan. Proses penertiban ini disaksikan oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid. Ini menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah dalam menjaga tata ruang kota.
Menurut informasi terbaru, tindakan tegas ini merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan lingkungan, estetika kota, dan optimasi penerimaan pajak daerah. Dalam konteks ini, bisa kita lihat bahwa penegakan aturan tata ruang bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang bagaimana menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
Respon Positif dari Pemilik Reklame
Kegiatan penertiban ini ternyata mendapatkan sambutan positif dari para pelaku usaha. Menurut data yang dihimpun, sampai 17 Juni 2025, sebanyak 273 unit reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Ini menunjukkan adanya kesadaran dari pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah ini bukan hanya menguntungkan pemkot, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pengusaha yang kooperatif. Li Claudia menegaskan bahwa jika pemilik tidak mematuhi tenggat waktu yang ditentukan, mereka akan menghadapi pembongkaran paksa, dan barang yang dibongkar akan menjadi milik pemerintah yang dapat dilelang. Hasil dari lelang ini tentu saja akan mengalir kembali ke kas daerah, memberikan kontribusi bagi pembangunan kota.
Kerja sama antara Pemkot Batam, BP Batam, dan Kejaksaan Negeri Batam menjadi pilar dalam proses ini. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan pelanggaran serupa dapat diminimalisir di masa depan. Penertiban reklame ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antara berbagai instansi dapat menghasilkan perubahan yang signifikan dalam penataan kota.
Dari segi finansial, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Pajak merupakan sumber utama untuk pembiayaan pembangunan di daerah, sehingga penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa semua sektor mematuhi peraturan yang ditetapkan.