Pemerintah Kabupaten Tabalong mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 mengenai Bantuan Biaya Pendamping bagi Masyarakat Daerah yang Berstatus Pasien Rawat Inap.
BANTUAN ini berfokus pada kriteria penerima yang meliputi pasien rawat inap di puskesmas dengan kepesertaan JKN, khususnya untuk pekerja bukan penerima upah yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, penerima bantuan juga mencakup iuran jaminan kesehatan dari kementerian yang mengatur urusan pemerintahan di bidang sosial.
Kriteria tersebut juga berlaku untuk pendamping pasien yang dirawat inap di RSUD, dengan kepesertaan JKN kelas 3 dan ruang rawat inap yang sesuai. Begitu pula pasien di rumah sakit rujukan, yang berasal dari keluarga miskin dan terdaftar dalam data Silangkarr.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif prioritas Tabalong Pasti Sehat, yang bertujuan untuk memberikan dukungan biaya bagi pendamping pasien rawat inap.
BACA: Transformasi Layanan Kesehatan yang Maju di RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong
Bupati H Muhammad Noor Rifani, didampingi oleh Plt Direktur RSUD H Badaruddin Kasim, melaksanakan penyerahan bantuan tersebut kepada pendamping pasien pada Rabu (18/6/2025).
Enam keluarga pasien rawat inap dari RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung, Kabupaten Tabalong, secara langsung menerima bantuan Biaya Pendamping dari pemerintah daerah.
Informasi lebih lanjut menunjukkan bahwa bantuan ini menyasar kepada keluarga pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dan berstatus sebagai penerima bantuan iuran (PBI) JKN.
Bupati HM Noor Rifani mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. “Hari ini kita telah menyaksikan penyaluran bantuan kepada keluarga pasien sebesar Rp100 ribu per hari, dengan maksimal klaim selama 5 hari,” tuturnya.
BACA JUGA: Upaya Nyata Bupati Tabalong dalam Menjalankan Program Prioritas
Program ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi yang dihadapi keluarga pasien yang harus meninggalkan pekerjaan untuk mendampingi anggota keluarganya yang dirawat di rumah sakit.
“Meskipun bantuan ini tidak seberapa, saya percaya itu akan memberikan dukungan bagi mereka dalam merawat pasien yang sedang sakit,” jelasnya.
Di sisi lain, Plt Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong, Setyawan Andri Wibowo, menyatakan bahwa hingga 19 Juni 2025, terdapat sekitar 43 pendamping pasien yang terdata di pihak rumah sakit.
“Jadi, bagi keluarga pasien yang belum menerima bantuan, diharapkan bisa melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk proses ini,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini total ranjang untuk pasien kelas 3 terdiri dari 70 unit.