Gorontalo, Empat anggota Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri. Keputusan ini mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Pada Senin (23/6/25), langkah tegas ini diambil untuk mengingatkan pentingnya etika dan tanggung jawab dalam profesi ini.
Pemberhentian anggota kepolisian ini tidak hanya sekadar administratif, melainkan merupakan cermin dari usaha untuk memperbaiki kinerja dan citra Polri di mata masyarakat. Mengingat peran penting Polri dalam menjaga keamanan, pelanggaran etika harus mendapatkan perhatian serius agar tidak mengganggu kepercayaan publik.
Keputusan PTDH: Langkah Tegas Menjaga Integritas
Keempat personel yang diberhentikan memiliki posisi yang signifikan dalam struktur kepolisian. Bripka Iqbal Sam Kono dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Brigadir Firman Zulkarnain Hadju dan Briptu Lukman Dahlan Yasin dari Polresta Gorontalo Kota, serta Briptu Ray Pinasang dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo, semuanya terbukti melakukan pelanggaran yang melanggar kode etik profesi dan harus menghadapi konsekuensi yang tegas.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., mengonfirmasi keputusan ini, yang tertera dalam keputusan Kapolda Gorontalo bernomor KEP/104 hingga KEP/107 tertanggal 3 Juni 2025. Kombes Desmont menegaskan bahwa keputusan ini diperlukan untuk menjaga marwah institusi dan menjadi cermin disiplin bagi seluruh anggota Polri. “Ini adalah momen refleksi bagi semua anggota,” ujarnya.
Etika dan Tanggung Jawab Anggota Polri
Proses pemberhentian ini merupakan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri, di mana keempat anggota terbukti melakukan pelanggaran aturan secara sah dan meyakinkan. Tindakan ini menunjukkan langkah nyata dalam menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri. Selain itu, keputusan ini menjadi pengingat bahwa setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi etika dan hukum, mengingat tugas utama mereka adalah memberikan rasa aman dan teladan bagi masyarakat.
Dengan adanya pemberhentian ini, diharapkan seluruh anggota Polri, baik di tingkat Polda maupun Polres, lebih berhati-hati dalam berperilaku dan menjauhi tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi. “Ini adalah pelajaran berharga bagi kita semua,” tambah Kombes Desmont. Reformasi internal dan pendekatan Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri diharapkan bukan sekadar slogan, tetapi komitmen yang harus diimplementasikan dalam setiap aspek kebijakan dan tindakan kepolisian.