• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Jumat, Juni 27, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rilisutama.com
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
No Result
View All Result
Rilisutama.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Residivis Narkoba Divonis 4,5 Tahun Penjara

Residivis Narkoba Divonis 4,5 Tahun Penjara

Supian alias Ian Balong (64) hanya bisa pasrah saat hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi SH MH menyatakan bahwa Ian Balong terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengedarkan narkoba jenis sabu. Keputusan ini memperlihatkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba di masyarakat.

Proses Hukum yang Dialami Terdakwa

Vonis yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 23 Juni 2025 tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 4 tahun 10 bulan. Sebelum dalam penentuan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan dan memberatkan, termasuk rekam jejak terdakwa yang pernah terlibat dalam kasus serupa. Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat akan konsekuensi dari tindakan melanggar hukum terkait narkoba.

Pertimbangan hukum meringankan yang disampaikan hakim mencakup perilaku baik terdakwa selama proses persidangan, pengakuan akan kesalahan yang dilakukannya, serta janjinya untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, Ian juga memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya, yang menjadi salah satu pertimbangan yang diutarakan dalam keputusan tersebut.

Dampak Sosial dan Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Vonis hukuman 4,5 tahun ini tidak hanya berdampak pada kehidupan Ian Balong, tetapi juga pada keluarganya dan lingkungan sekitarnya. Masyarakat harus semakin menyadari bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba dan pentingnya dukungan untuk memerangi peredaran barang haram ini. Keputusan majelis hakim ini menjadi sinyal bagi individu lainnya untuk berpikir dua kali sebelum terlibat dalam aktivitas ilegal.

Di sisi lain, untuk mencegah kasus serupa muncul di masa depan, implementasi program penyuluhan dan pendidikan tentang bahaya narkoba di kalangan remaja sangatlah krusial. Selain upaya penegakan hukum, edukasi tentang penyalahgunaan narkoba juga perlu diintensifkan agar dapat menciptakan generasi yang lebih sehat dan sadar akan bahaya narkoba.

Penutup

Previous Post

NasDem dan Rachmat Gobel Bersama Rakyat dalam Suka dan Duka

Next Post

Latihan Perang TNI AU di Maluka Baulin Kurau Menarik Perhatian Ribuan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Metropolis
  • Nasional

Rekomendasi

Tak Pakai Helm Bawa Sajam, Isa Harus Mendekam di Penjara Selama 8 Bulan

Tak Pakai Helm Bawa Sajam, Isa Harus Mendekam di Penjara Selama 8 Bulan

DPR Apresiasi Respons Cepat Polri Terhadap Ancaman Bom Pesawat Jemaah Haji

DPR Apresiasi Respons Cepat Polri Terhadap Ancaman Bom Pesawat Jemaah Haji

Pendaftaran Jalur Afirmasi dan Prestasi SPMB Tanjungpinang Resmi Ditutup

Pendaftaran Jalur Afirmasi dan Prestasi SPMB Tanjungpinang Resmi Ditutup

Sidebar

Rilisutama.com

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In