Keberadaan gerai ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi yang semakin melimpah di sepanjang Jalan Poros Tapa–Bulango, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, mulai memicu kekhawatiran dan protes dari berbagai pihak. Terutama, para pelaku usaha kecil dan masyarakat lokal merasakan dampaknya secara langsung.
Dalam konteks ini, pertanyaan yang muncul adalah apakah ekspansi gerai ritel modern ini membawa keuntungan bagi ekonomi lokal atau justru merugikan? Hal ini menimbulkan keperihatinan yang mendalam, terutama bagi mereka yang selama ini bergantung pada usaha tradisional sebagai sumber penghidupan.
Dampak Gerai Ritel Modern Terhadap Usaha Kecil
Pertumbuhan toko ritel modern telah menciptakan atmosfer yang merugikan bagi kios-kios tradisional dan warung kecil. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Idrus, mengecam situasi ini, menekankan bahwa kondisi pasar telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Ia mengungkapkan, “Kita tidak anti kemajuan, tapi harus ada keadilan. Wilayah ini sudah jenuh dengan ritel modern.” Pernyataan ini bukan sekadar kritikan, tetapi juga sebuah seruan penting untuk merenungkan nasib ekonomi lokal yang semakin terpinggirkan.
Data menunjukkan bahwa banyak usaha kecil yang terpukul oleh keberadaan ritel besar ini. Kios-kios rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat mulai kehabisan pengunjung, dan dalam jangka panjang, hal ini dapat mengakibatkan gulung tikar. Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk mengevaluasi serta mempertanyakan arah perkembangan ekonomi yang terjadi.
Membangun Sinergi Antara Ritel Modern dan UMKM
Sebagai solusi, Hamzah Idrus mendorong pemerintah untuk menghentikan penerbitan izin baru bagi ritel modern di daerah yang sudah jenuh. Ia juga menekankan perlunya ritel yang sudah ada untuk berkontribusi secara konkret terhadap masyarakat lokal dengan menyediakan ruang bagi produk dari UMKM. “Manajemen ritel harus menyediakan space khusus untuk produk-produk lokal,” ungkapnya. Dengan cara ini, masyarakat dapat merasakan manfaat dari keberadaan ritel modern tanpa harus mengorbankan keberlangsungan usaha kecil mereka.
Apa yang dipaparkan oleh Hamzah Idrus merupakan cerminan tantangan yang dihadapi oleh banyak daerah dalam mengelola pertumbuhan. Jika tidak ada regulasi yang ketat, situasi ini dapat menjadi “bom waktu” yang membahayakan ekonomi lokal. Oleh karena itu, perlu ada pembatasan zonasi dan kebijakan yang berpihak pada pemberdayaan ekonomi lokal untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil.
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern dan perlindungan terhadap usaha kecil. Tentu saja, hal ini membutuhkan komitmen dari semua pemangku kepentingan untuk menjamin bahwa ekonomi lokal dapat tumbuh dan berkembang tanpa terancam oleh arus besar investasi ritel yang tidak terkelola.