Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (DPD PJS) Provinsi Gorontalo mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis berinisial NRM (53). Dalam video yang menjadi viral di media sosial, NRM terlihat menyampaikan permohonan maaf terkait pemberitaannya mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tobayagan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Video permintaan maaf ini pertama kali disebarkan oleh Gayatri Revan Bangsawan, yang merupakan istri dari Revan Saputra Bangsawan (RSB), salah satu individu yang disebutkan dalam berita tentang dugaan keterlibatannya dalam aktivitas PETI. Tindakan ini dianggap oleh DPD PJS sebagai sebuah bentuk intimidasi yang sangat serius terhadap proses jurnalistik.
Dampak Intimidasi Terhadap Jurnalis
Dari perspektif jurnalisme, intimidasi seperti ini tidak hanya mengancam keselamatan pekerja media, tetapi juga mengurangi objektivitas dan independensi pemberitaan. Jhojo Rumampuk, selaku Ketua DPD PJS Gorontalo, menegaskan perlunya melindungi wartawan dari segala bentuk tekanan, bahkan hingga dugaan keterlibatan oknum aparat. Hal ini menegaskan bahwa insiden ini bisa saja melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut pengamat media, tindakan intimidasi ini berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis yang lain. Hal ini dapat menyebabkan mereka enggan melaporkan isu-isu penting yang dapat merugikan kepentingan pihak tertentu. Jika dibiarkan, kondisi ini akan berdampak buruk pada kualitas dan keberagaman informasi yang diterima masyarakat.
Strategi Menghadapi Intimidasi dalam Jurnalisme
Penting untuk mendiskusikan langkah-langkah strategis yang bisa diambil untuk melindungi jurnalis dari tindakan intimidatif. Salah satu pendekatan yang bisa dipertimbangkan adalah memperkuat kolaborasi antar-organisasi pers. Dengan bergandeng tangan, organisasi pers dapat menciptakan tekanan kolektif untuk menanggulangi intimidasi.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan memberikan dukungan kepada jurnalis. Pengetahuan mengenai hak-hak pers dan hak jawab harus disebarluaskan agar masyarakat memahami dan dapat mendukung jurnalis yang mengalami tekanan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak-hak jurnalis sangat diperlukan agar insiden serupa tidak terulang.
Melalui kolaborasi publik dan organisasi pers, diharapkan dapat tercipta ruang aman bagi jurnalis untuk melaksanakan tugasnya. Terlebih, penegakan hukum yang serius akan memberikan efek jera bagi pelaku intimidasi. Setiap individu, baik jurnalis maupun masyarakat umum, hendaknya menyadari bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diabaikan.
Menyikapi situasi ini, DPD PJS mengeluarkan empat rekomendasi: mendesak Dewan Pers untuk penyelidikan atas kasus ini dan perlindungan hukum yang optimal; meminta klarifikasi dari aparat terkait; menghimbau semua pihak untuk menghormati hak jawab tanpa cara yang represif; serta mengajak semua insan pers dan masyarakat untuk menjaga kemerdekaan pers dari tekanan.
Menjaga kebebasan pers adalah tanggung jawab bersama, dan setiap jurnalis seharusnya dapat merasa aman menjalankan tugasnya. Tidak ada tempat untuk intimidasi dalam dunia jurnalisme yang sehat. Dengan menjaga integritas dan keberanian, diharapkan jurnalis dapat terus menyuarakan kebenaran demi keadilan sosial.