• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rilisutama.com
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
No Result
View All Result
Rilisutama.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jaksa KPK Menolak Pleidoi Terdakwa Kasus Suap Dinas PUPR Kalimantan Selatan

Jaksa KPK Menolak Pleidoi Terdakwa Kasus Suap Dinas PUPR Kalimantan Selatan

SIDANG lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (30/6/2025) malam dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DALAM sidang tersebut, JPU KPK, Meyer Simanjuntak secara tegas menolak seluruh pleidoi yang diajukan empat terdakwa, yakni Akhmad Solhan, Yulianti Erlynah, H Akhmad, dan Agustya Febri.

“Pembelaan para terdakwa kami tolak. Tuntutan yang kami bacakan sebelumnya sudah memberi rasa keadilan,” ujar Meyer.

BACA : Sidang Suap Dinas PUPR Kalsel Diwarnai Tangis Yulianti, H Akhmad Minta Bebas, Ahmad Solhan Mohon Keringanan

JPU menegaskan bahwa dalam pasal 12 huruf b dan 12B UU Tipikor, tidak disyaratkan unsur memperkaya diri sendiri seperti dalam pasal 2 dan 3. Oleh karena itu, klaim para terdakwa bahwa mereka tidak menikmati uang suap tidak relevan untuk membatalkan unsur pidana.

Terkait permintaan bebas dari H Akhmad dan Agustya Febri, jaksa kembali menolak dengan menyertakan bukti tambahan berupa percakapan digital (chat) yang menunjukkan keterlibatan aktif keduanya dalam alur pemberian uang, termasuk istilah seperti “berkasnya sisa berapa” dan “kekuatan berapa”.

“Chatting itu menunjukkan bahwa Agustya Febri tahu sejak awal asal-usul uang yang diterima. Bahkan dia sendiri yang mengarahkan berkas dikirim ke Akhmad Solhan,” jelas Meyer.

BACA JUGA : Kontraktor Akui Setor Uang ke Yulianti Erlinah di Kantor PUPR

Sementara itu, H Akhmad disebut berperan sebagai “gatekeeper”, yakni pihak ketiga yang dipakai untuk menyimpan atau menyamarkan uang hasil korupsi.

Menurut jaksa, peran ini lazim dipegang pihak swasta agar aliran dana tampak sah di permukaan.

“Dia adalah bagian dari kesepakatan sejak awal. Meski bukan ASN, dia berperan menyamarkan aliran dana korupsi,” tegas Meyer.

Sebelumnya, dalam pleidoinya, H Akhmad dan Agustya Febri meminta dibebaskan karena mengaku tak terlibat langsung dalam praktik suap.

Sedangkan Akhmad Solhan dan Yulianti Erlynah meminta keringanan hukuman atas dasar pengakuan dan penyesalan.

Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto menetapkan sidang putusan untuk Yulianti Erlynah akan digelar Rabu, 9 Juli 2025. Sementara tiga terdakwa lainnya akan menyampaikan duplik pada Kamis, 3 Juli 2025.(jejakrekam)

Previous Post

Serap Aspirasi Warga dalam Reses Ketiga di Desa Mootilango

Next Post

DPRD Kotabaru Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Raperda RTRW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Metropolis
  • Nasional

Rekomendasi

150 Peserta Lomba Catur Cepat Di Kalsel

150 Peserta Lomba Catur Cepat Di Kalsel

Proyek Jembatan Pulau Laut Berlanjut: Sisi Tanbu Dikerjakan di Kotabaru

Proyek Jembatan Pulau Laut Berlanjut: Sisi Tanbu Dikerjakan di Kotabaru

Atasi Masalah Kependudukan di Pelosok dan Perbatasan, Akseptor di Tabalong Dapat Layanan KB Implan Gratis

Atasi Masalah Kependudukan di Pelosok dan Perbatasan, Akseptor di Tabalong Dapat Layanan KB Implan Gratis

Sidebar

Rilisutama.com

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In