• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Rabu, Juli 9, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rilisutama.com
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
No Result
View All Result
Rilisutama.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Aspirasi Peluang Kerja Inklusi oleh Aktivis Disabilitas di Disnaker Tabalong

Aspirasi Peluang Kerja Inklusi oleh Aktivis Disabilitas di Disnaker Tabalong

DUA aktivis disabilitas Tabalong, Jamri Fiqri Badali dan Hervita Liana menyampaikan sejumlah aspirasi dan harapan kepada pemerintah daerah.

ASPIRASI disampaikan saat kunjungan lima organisasi penyandang disabilitas ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, Senin (7/7/2024).

Lima organisasi yang turut serta adalah Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), Perkumpulan Keluarga Penyandang Tuna Daksa (Pikpotads) dan National Paralympic Committee (NPC) Tabalong.

Dalam kunjungan ini, juga hadir perwakilan Dinas Sosial Tabalong sebagai pendamping dan fasilitator lintas sektor untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif.

Jamri menyampaikan harapan agar pemerintah daerah mengembangkan lingkungan kerja yang ramah disabilitas. Dia menginginkan agar perusahaan-perusahaan di Kabupaten Tabalong memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas. “Kami berharap Disnaker Tabalong dapat menyelenggarakan pelatihan bahasa isyarat bagi perwakilan perusahaan, memberikan kuota kerja untuk penyandang disabilitas, serta menciptakan pelayanan publik yang benar-benar ramah disabilitas,” ungkapnya.

Inklusi Pekerjaan untuk Penyandang Disabilitas

Pentingnya inklusi pekerjaan untuk penyandang disabilitas semakin menonjol dalam dialog ini. Hervita Liana menekankan, perhatian pemerintah kepada peningkatan kompetensi penyandang disabilitas melalui pelatihan kerja perlu menjadi prioritas. “Kami berharap Dinas Tenaga Kerja Tabalong dapat memberikan kuota khusus atau menyelenggarakan pelatihan-pelatihan yang memperuntukkan bagi penyandang disabilitas agar mereka memiliki kesempatan yang sama dalam meningkatkan keterampilan dan bisa bersaing di dunia kerja,” jelasnya.

Kami perlu menggarisbawahi bahwa aksesibilitas bukan hanya tentang fisik, tetapi juga pendidikan dan pelatihan yang menunjang penyandang disabilitas untuk dapat berkontribusi secara optimal di lingkungan kerja. Data menunjukkan bahwa banyak penyandang disabilitas yang memiliki potensi dan kemampuan yang sama dengan yang non-disabilitas jika diberikan kesempatan dan fasilitas yang baik.

Komitmen Pemerintah dalam Mewujudkan Lingkungan Kerja yang Inklusif

Mendengar aspirasi tersebut, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong menunjukkan komitmen untuk memenuhi hak dan peluang kerja inklusi bagi penyandang disabilitas. Fahmi Saputra, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, mengapresiasi langkah organisasi disabilitas dalam membangun komunikasi positif. “Kami sangat mengapresiasi kunjungan serta masukan dari rekan-rekan organisasi penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Fahmi menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan langkah besar dalam memperkuat sinergi, memperluas peluang kerja, dan menyediakan akses yang lebih baik untuk penyandang disabilitas di Tabalong. “Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program ketenagakerjaan yang ramah bagi penyandang disabilitas serta membuka ruang pelatihan dan penempatan kerja yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” tambahnya.

Dengan adanya kebijakan dan program yang mendukung, diharapkan kolaborasi antara pemerintah dan komunitas disabilitas dapat terjalin dengan baik. Hal ini penting untuk menciptakan kesetaraan hak dan kesempatan bagi seluruh masyarakat, tanpa kecuali, dalam bidang ketenagakerjaan.

Kunjungan lima organisasi penyandang disabilitas ini bukan hanya sekadar acara biasa, melainkan merupakan upaya strategis untuk mengadvokasi hak penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mengatur bahwa setiap perusahaan swasta diwajibkan untuk mempekerjakan setidaknya 1 persen tenaga kerja disabilitas, dan minimal 2 persen bagi BUMN dan BUMD.

Sebagai penutup, sinergi antara organisasi penyandang disabilitas dan pemerintah dapat menjadi solusi nyata dalam mewujudkan lingkungan kerja yang inklusif. Dengan langkah-langkah berkelanjutan dan kolaboratif, harapan untuk kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas di dunia kerja bukanlah sekadar mimpi, tetapi semakin mendekati kenyataan.

Previous Post

Wakil Bupati Pohuwato Pimpin Prosesi Sertijab Pelaksana Tugas Kadis Perhubungan

Next Post

Kesiapsiagaan BPBD Kalsel dalam Menghadapi Musim Kemarau Terus Ditingkatkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Metropolis
  • Nasional

Rekomendasi

Lurah Air Raja Diduga Terlibat Dalam Aktivitas Tanah Ilegal

Lurah Air Raja Diduga Terlibat Dalam Aktivitas Tanah Ilegal

Dukungan Penuh Pangeran MBS untuk Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi

Dukungan Penuh Pangeran MBS untuk Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi

Eksibisi Tenis Hari Bhayangkara ke-79: Kolaborasi Kapolda Kalsel dan Danrem Taklukkan HM Yamin-Danlanal

Eksibisi Tenis Hari Bhayangkara ke-79: Kolaborasi Kapolda Kalsel dan Danrem Taklukkan HM Yamin-Danlanal

Sidebar

Rilisutama.com

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In