GUNA meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap produk hukum daerah, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025, di halaman kantor Desa Tambak Sarinah, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut.
DI dalam kegiatan tersebut, anggota DPRD menekankan pentingnya membudayakan sikap toleransi di tengah masyarakat yang beragam. Kondisi keragaman ini meliputi berbagai aspek seperti budaya, agama, ras, dan latar belakang lainnya, yang mengharuskan setiap individu untuk saling menghargai.
“Toleransi merupakan sikap yang perlu dimiliki setiap masyarakat. Ia tidak lahir dengan sendirinya, tetapi memerlukan proses training dan implementasi dalam kehidupan sehari-hari hingga menjadi bagian dari kebiasaan,” ujar politisi tersebut.
BACA : Pernyataan Anggota DPRD mengenai Semangat Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Politisi itu juga menegaskan bahwa toleransi bukan sekadar mencampuradukkan keyakinan dan ibadah. “Toleransi adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan. Namun, ini tidak dalam ranah aqidah dan ibadah,” tegasnya.
Dalam konteks ini, anggota DPRD memberikan contoh nyata terkait sikap toleransi dalam kehidupan beragama, seperti tidak mengganggu pelaksanaan ibadah orang lain, tidak memaksakan orang untuk berpindah agama, serta memberikan ruang bagi individu untuk menjalankan kepercayaannya dengan damai.
BACA JUGA : Kepentingan untuk Memahami Pancasila dalam Budaya Daerah Kalsel
Menurutnya, dengan tumbuhnya sikap toleransi, perbedaan tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan bagian dari kehidupan sosial yang perlu dihargai. “Nilai-nilai positif dari toleransi harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Hanya dengan cara itu kedamaian dan keharmonisan antar masyarakat dapat terjaga,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi perda adalah suatu wujud nyata dari komitmen DPRD untuk menyebarkan produk hukum daerah agar dapat dipahami oleh masyarakat luas. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kami berkomitmen akan terus melaksanakan sosialisasi perda agar masyarakat dapat mengetahui dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalamnya,” pungkasnya. Dukungan terhadap kegiatan ini menunjukkan betapa pentingnya memahami peraturan yang ada untuk mendukung kehidupan berkomunitas yang harmonis.