GORONTALO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo baru-baru ini menggelar rapat kerja bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menanggapi berbagai keluhan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu keluhan yang paling mencolok adalah kewajiban ASN untuk mengunggah berita-berita kegiatan Gubernur atau Pemerintah Provinsi Gorontalo di media sosial.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan ASN. Ia menegaskan bahwa mewajibkan ASN untuk secara rutin mengunggah berita pemerintah, termasuk di luar jam kerja dan pada hari libur, tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Keluhan ASN Mengenai Kewajiban Media Sosial
Fikram menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak diatur dalam regulasi resmi. Pertemuan tersebut diadakan untuk mendengar langsung keluhan yang sebagian besar disampaikan oleh ASN. Para ASN merasa tertekan karena harus terus-menerus memperbarui informasi tentang kegiatan pemerintah, yang sering kali mengganggu waktu mereka di luar jam kerja.
Ia menambahkan, “Ini adalah pengganggu yang signifikan. Kegiatan ini dirasa sangat merepotkan, khususnya ketika dilaksanakan pada hari-hari di mana ASN seharusnya beristirahat.” Fikram berpendapat bahwa memaksa ASN untuk tetap aktif berpartisipasi dalam unggahan berita pada hari libur tidaklah manusiawi. Ia menyatakan bahwa waktu-waktu tersebut seharusnya digunakan untuk berkumpul dengan keluarga dan beristirahat dari aktivitas pekerjaan.
Menjaga Keseimbangan Antara Tugas dan Kehidupan Pribadi
Fikram memohon agar pimpinan OPD melakukan evaluasi terhadap instruksi yang diberikan. Dia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara tanggung jawab profesional dan hak ASN untuk memiliki waktu pribadi. “Saya minta dengan sangat agar hari libur tidak lagi dibebani kewajiban seperti ini. Jangan ganggu waktu berkualitas ASN bersama keluarga mereka. Itu sangat penting untuk kesejahteraan mental,” tegasnya.
Melanjutkan diskusi, Fikram juga menyoroti isi beberapa berita yang dinilai tidak relevan atau tidak pantas untuk diunggah oleh ASN. Dalam pandangannya, ASN seharusnya fokus pada pekerjaan pokok sesuai dengan tupoksi mereka masing-masing, bukan diarahkan untuk menjadi agen penyebaran informasi yang masif di media sosial. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pimpinan OPD agar proses penyampaian informasi tetap profesional dan tidak membebani ASN.
Kesimpulannya, kebutuhan untuk mengatur dan merevisi kebijakan tersebut mendorong perbincangan lebih jauh mengenai hak ASN. Ini adalah langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan mereka dapat menjalankan tugas dengan efisien sekaligus menikmati waktu bersama keluarga dan terhindar dari tekanan berlebih. Rapat yang diadakan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ini menjadi penting sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi dan harapan ASN demi masa depan yang lebih baik.