LAGI-LAGI jaringan gembong narkoba terungkap, kali ini di wilayah Kalimantan Selatan oleh jajaran kepolisian.
Polda Kalimantan Selatan melalui Kepolisian Resor Banjarbaru berhasil membongkar peredaran narkotika dalam jumlah signifikan yang diduga terhubung dengan jaringan besar di wilayah tersebut.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba dalam rangkaian Operasi Antik Intan 2025, di mana tiga pelaku ditangkap dan polisi berhasil mengamankan 12 kg sabu.
Pengungkapan ini diungkapkan oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Joglo Polres pada tanggal 14 Juli 2025.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial R (34) dan S (40) pada dini hari 3 Juli 2025 di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Dari mereka, polisi menyita sabu seberat 42,56 gram. R mengaku telah mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MR (23), yang ditangkap sehari setelahnya di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, dengan barang bukti tambahan berupa sabu seberat 99,08 gram.
Pius menambahka, penggeledahan lebih lanjut di rumah MR menghasilkan temuan sabu tambahan, sehingga total barang bukti yang diperoleh dari ketiga pelaku mencapai 12,01 kilogram. Dengan demikian, total nilai sabu yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar. Penemuan ini dianggap mampu menyelamatkan lebih dari 149.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang bervariasi dari minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Dari laporan, selama Operasi ANTIK 2025, sebanyak 23 kasus narkoba berhasil terungkap dengan 26 tersangka diamankan dalam periode 17 hingga 30 Juni 2025. Dalam operasi ini, Polres Banjarbaru dan jajarannya mengungkapkan total barang bukti yang disita adalah 189,5 gram sabu dan 69 butir ekstasi.
Satresnarkoba Polres Banjarbaru memimpin operasi dengan menemukan 13 kasus narkoba, mengamankan 16 tersangka, dan menyita 167,9 gram sabu serta 61 butir ekstasi. Penangkapan lainnya terjadi di Polsek Banjarbaru Utara yang mengungkap 2 kasus dengan 2 tersangka dan menyita 10,18 gram sabu; sedangkan di Polsek Cempaka, 3 kasus dengan 3 tersangka dan 6,65 gram sabu.
Polsek Liang Anggang mencatat 3 kasus dengan 3 tersangka serta menyita 12,8 gram sabu dan 8 butir ekstasi. Di Polsek Aluh-Aluh, 1 kasus dengan 1 tersangka dan 1,04 gram sabu, serta Polsek Beruntung Baru dengan 1 kasus yang melibatkan 1 tersangka dan 1,11 gram sabu.
Operasi ini menunjukkan komitmen aparat berwenang dalam memberantas peredaran narkoba, yang merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Diperlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkoba secara efektif.
Dalam menghadapi permasalahan ini, dukungan publik sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dari pengaruh narkoba. Dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mengenai bahaya narkoba, kita dapat bersama-sama melindungi generasi mendatang dari dampaknya.
Secara keseluruhan, penangkapan ini mencerminkan betapa seriusnya tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air. Dengan hasil yang sudah dicapai, diharapkan upaya ini dapat terus berlanjut untuk mencegah generasi muda terjerumus ke dalam dunia gelap narkoba.