Dalam sebuah langkah strategis, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Total nilai anggaran mencapai Rp 1,078 triliun, yang mencerminkan komitmen untuk mengatasi tantangan pembangunan yang ada.
Penetapan KUA-PPAS ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, di mana Ketua DPRD, Agus Djurianto, memimpin acara tersebut. Apakah perubahan anggaran ini benar-benar akan berdampak positif? Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menjelaskan bahwa langkah ini adalah respons terhadap dinamika yang terjadi, baik dalam hal pembangunan maupun kondisi ekonomi yang dihadapi daerah.
Pentingnya KUA-PPAS dalam Pengembangan Daerah
Perubahan KUA-PPAS merupakan langkah yang lebih dari sekadar koreksi administratif; ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat arah kebijakan fiskal daerah. Kebijakan ini sejalan dengan visi besar Tanjungpinang Bimasakti, yang menekankan pentingnya nilai-nilai seperti berbudaya, indah, aman, dan sejahtera. Visi ini tidak hanya sebagai jargon, tetapi juga sebagai panduan dalam setiap langkah pembangunan.
Wali Kota Lis menekankan bahwa melalui perubahan ini, belanja daerah perlu diarahkan ke program-program yang produktif dan langsung berdampak bagi masyarakat. Misalnya, peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan menjadi prioritas utama, di samping penguatan ekonomi lokal melalui UMKM dan pengembangan infrastruktur yang merata. KUA-PPAS ini memberi bukti nyata bahwa pemerintah daerah memiliki rencana yang mengedepankan kebutuhan masyarakat.
Strategi dan Kolaborasi untuk Keberhasilan
Namun, untuk mewujudkan semua ini, diperlukan optimisme dan kolaborasi dari semua pihak. Lis menegaskan bahwa meskipun kondisi fiskal saat ini masih terbatas, dengan komitmen kolektif dan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, kapasitas pendapatan daerah dapat ditingkatkan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai warga untuk mendukung program yang ada.
Dalam dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, ditargetkan pendapatan daerah mencapai Rp 1.078.007.433.442,64, lebih tinggi dari APBD murni sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya pertumbuhan dan usaha untuk menciptakan keadilan fiskal yang lebih baik. Dituntutnya transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi aspek krusial agar masyarakat dapat melihat langsung dampak dari perubahan yang diambil.
Dengan adanya perubahan anggaran ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menjawab kebutuhan rakyat serta memberikan harapan baru akan masa depan yang lebih baik. Kesinambungan dan komitmen dari seluruh elemen menjadi kunci dalam mewujudkan visi pembangunan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, sinergi dan keterlibatan masyarakat dalam proses ini menjadi sangat penting.