Upaya hukum terhadap tindak kriminal pengrusakan di Kota Gorontalo menunjukkan perkembangan signifikan. Dua orang pelaku yang sebelumnya tidak hadir dalam dua panggilan penyidik akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo.
Kejadian pengrusakan ini berlangsung pada bulan April 2024 di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Setelah melalui penyelidikan dan pelacakan yang intensif, kedua pelaku yang sempat berpindah tempat persembunyian berhasil diringkus pada Sabtu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat.
Detil Penangkapan Pelaku Pengrusakan
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial RI (31) dan MK (33) telah berhasil ditangkap. Fiturnya adalah keduanya berasal dari wilayah Kecamatan Telaga Biru dan Hulonthalangi.
Aksi keji yang dilakukan pelaku cukup mencolok. Mereka dituduh merusak jendela kaca dan televisi milik korban berinisial RT dengan menggunakan parang. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp5.400.000, suatu angka yang tidak bisa dianggap sepele. Tindak pengrusakan ini mengundang perhatian publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum.
Sistem Hukum dan Penegakan Keadilan
Pengacara dan aktivis hukum di wilayah setempat menyambut baik berita ini, dengan harapan dapat menjadi keteladanan bagi masyarakat. Penjagaan hukum seperti ini sangat penting untuk mencegah tindakan serupa di masa depan. Dengan adanya proses penegakan hukum yang transparan, masyarakat diharapkan merasa lebih aman dan terjamin hak-haknya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Dalam sidang penyidikan, mereka dinyatakan bersalah atas pidana pengrusakan menurut Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. Tindakan kolektif mereka ini berpotensi mendatangkan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, memberikan sinyal tegas bahwa tindakan kriminal akan mendapatkan konsekuensi serius.
Dalam konteks yang lebih luas, penangkapan ini menggambarkan komitmen aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangani kejahatan, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Penegakan hukum dalam kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi para pelaku kejahatan bahwa tindakan melawan hukum tidak akan dibenarkan, tak peduli seberapa lama mereka berusaha melarikan diri.
Akhirnya, kasus pengrusakan ini selayaknya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Dari sisi hukum, masyarakat perlu menyadari pentingnya bertanggung jawab atas tindakan mereka. Sedangkan bagi aparat penegak hukum, ini merupakan langkah maju dalam melindungi masyarakat dan menjaga keadilan.
Post Views: 17