• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Kamis, Agustus 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rilisutama.com
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
No Result
View All Result
Rilisutama.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Ilegal di Drainase, Langgar Perda dan Tanpa Izin

Satpol PP Tanjungpinang Segel Bangunan Ilegal di Drainase, Langgar Perda dan Tanpa Izin

Satpol PP Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan keputusan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan di Jalan W.R. Supratman, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Bangunan ini diduga melanggar peraturan daerah yang berlaku, khususnya karena dibangun di atas saluran drainase tanpa izin resmi.

Dalam konteks pembangunan yang tidak memenuhi prosedur, kasus ini menjadi contoh nyata bahwa pentingnya mematuhi regulasi yang ada. Apa dampak yang muncul ketika bangunan didirikan sembarangan? Apakah hanya akan mengganggu fungsi drainase, atau ada dampak lebih jauh yang bisa dirasakan masyarakat?

Pelanggaran dan Tindakan Penegakan Hukum

Penyegelan ini merujuk pada pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tindakan ini diambil dalam kerangka penegakan hukum yang lebih luas oleh Satpol PP, bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) setempat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Scorpiono, menjelaskan bahwa langkah penyegelan ini didasari oleh Laporan Kejadian dan Berita Acara Klarifikasi. Melalui klarifikasi tersebut, ternyata pemilik bangunan mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya, yang semakin memperkuat posisi hukum pemerintah dalam hal penegakan peraturan.

Risiko dan Konsekuensi dari Pelanggaran

Pelanggaran seperti yang terjadi pada bangunan ini bukan hanya berdampak pada sanksi administratif pembongkaran, tetapi juga memiliki implikasi yang lebih luas. Dalam Pasal 142 huruf b Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung sangat jelas bahwa melanggar ketentuan yang ada dapat berujung pada tindakan tegas. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan fungsi saluran air yang sangat vital bagi masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menekankan bahwa tindakan penyegelan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum. Dengan memastikan bahwa semua bangunan memenuhi syarat hukum, maka kita turut serta menjaga lingkungan yang sehat dan fungsional. Ketidakpatuhan terhadap peraturan dapat mengakibatkan masalah yang lebih besar, seperti banjir, yang biasanya disebabkan oleh saluran drainase yang tersumbat.

Dalam situasi ini, semua pihak, termasuk masyarakat, perlu memahami bahwa kepatuhan terhadap peraturan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Melihat dari perspektif yang lebih luas, tindakan ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah pembangunan liar yang dapat merugikan banyak pihak. Penyelesaian masalah seperti ini membutuhkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat.

Sebagai penutup, penting untuk selalu mengingat bahwa setiap tindakan yang kita ambil dalam pembangunan harus didasarkan pada hukum dan etika yang jelas. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa lingkungan tempat kita tinggal tetap terjaga dengan baik dan berfungsi secara optimal.

Previous Post

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Termasuk Staf Khusus Nadiem

Next Post

Imbauan Wali Kota Tanjungpinang untuk Orang Tua Dampingi Anak di Hari Pertama Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Metropolis
  • Nasional

Rekomendasi

Vonis Tom Lembong Dinilai Tidak Adil oleh Hotman, Pakar Hukum Sebut Preseden Buruk

Vonis Tom Lembong Dinilai Tidak Adil oleh Hotman, Pakar Hukum Sebut Preseden Buruk

Apresiasi Kapolres Banjar untuk Penanaman Jagung Serentak di Desa Bincau Kuartal III 2025

Apresiasi Kapolres Banjar untuk Penanaman Jagung Serentak di Desa Bincau Kuartal III 2025

516 Ribu Warga Kepri Nikmati Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

516 Ribu Warga Kepri Nikmati Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Sidebar

Rilisutama.com

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In