Tanjungpinang, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinata, menyampaikan laporan akhir penyelidikan kasus TPP ASN yang menyeret kepala daerah setempat.
Tidak bisa dipungkiri bahwa isu terkait Penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN telah menjadi sorotan publik. Seiring dengan perkembangan itu, Pansus Hak Angket DPRD mengeluarkan tiga rekomendasi penting yang perlu ditindaklanjuti.
Rekomendasi Pertama untuk Tindak Lanjut Kasus
Rekomendasi pertama adalah agar DPRD Kota Tanjungpinang segera mengajukan hasil penyelidikan Panitia Angket ke Kementerian Dalam Negeri. Tindakan ini penting untuk memastikan bahwa segala aspek hukum dipatuhi dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam konteks ini, keterlibatan Kementerian Dalam Negeri diperlukan agar bisa diambil tindakan tegas terhadap kepala daerah yang diduga melanggar ketentuan.
Pandangan banyak pihak menunjukkan bahwa penyelidikan yang dilakukan telah mengungkap beberapa pelanggaran serius yang memerlukan perhatian lebih. Beberapa data mendukung fakta ini, di mana terdapat banyak aduan dari masyarakat terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Tidak jarang, ketidakpuasan masyarakat menyulut protes yang lebih besar, menandakan bahwa isu ini perlu diselesaikan dengan serius.
Melangkah ke Rekomendasi Kedua dan Ketiga
Point kedua merekomendasikan bahwa DPRD Tanjungpinang harus dapat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat, yang juga bisa berujung pada uji pendapat di Mahkamah Agung. Langkah ini sangat strategis untuk menyampaikan pandangan dan kepentingan masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan Wali Kota Tanjungpinang. Di sini, pentingnya suara masyarakat dalam setiap keputusan pemerintah sangat terasa.
Point terakhir dari laporan adalah agar hasil penyelidikan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum. Dugaan penyalahgunaan keuangan daerah menjadi isu serius yang tidak bisa dianggap remeh. Selain itu, ungkapan Momon mengenai masalah penyusunan Perwako 56 tahun 2019 menjadi bukti bahwa ada kelalaian dalam proses administrasi yang seharusnya mengikuti norma-norma hukum yang ada.
Saat ditanya mengenai kelanjutan dari hasil penyelidikan ini, Momon menegaskan bahwa keputusan selanjutnya tergantung pada masing-masing fraksi di DPRD. Hal ini menunjukkan bahwa setiap langkah ke depan haruslah mempertimbangkan pendapat dan kepentingan dari semua pihak terlibat.
(dar)