Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam baru saja menyetujui 30 Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan oleh pihak-pihak di Kota Batam. Keputusan ini diambil dalam rapat pertimbangan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., di ruang rapat Hang Nadim Kantor Walikota pada Rabu (16/07/2025).
Dalam rapat ini juga turut hadir Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dan sejumlah anggota Forum Penataan Ruang Daerah serta perwakilan dari Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam. Proses yang transparan dan kolaboratif ini menunjukkan komitmen dalam perencanaan ruang yang lebih baik dan terstruktur di Batam.
Persetujuan dan Penjelasan PKKPR
Forum Penataan Ruang Daerah Kota Batam membahas sejumlah permohonan PKKPR, termasuk di dalamnya permohonan berusaha, non-berusaha, serta dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dari 57 permohonan yang dibahas, terdapat proses pendampingan yang dilakukan dengan ketat. Jefridin menyatakan bahwa ada permohonan yang sebelumnya dipending. Setelah pihak perusahaan melakukan presentasi dan menandatangani berita acara beserta surat pernyataan, permohonan tersebut dibahas lagi untuk disetujui.
Selain itu, proses pengambilan keputusan di FPRD juga didasarkan pada kesesuaian dokumen yang disampaiakan. Disini, FPRD berusaha tidak hanya untuk mengabulkan permohonan, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang diusulkan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tata ruang yang telah ditetapkan. Ini adalah langkah penting demi menciptakan pengembangan yang berkelanjutan di Kota Batam.
Kategori Permohonan yang Ditangani
Dalam rapat tersebut, 15 permohonan ditunda dan 12 permohonan ditolak. Pihak pemohon yang permohonannya ditunda diharapkan dapat melakukan presentasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk mendapatkan arahan mengenai lahan yang ingin mereka kembangkan. Ini merupakan langkah penting agar semua pihak mendapatkan bimbingan teknis yang tepat sebelum kembali mengajukan permohonan.
Untuk permohonan yang ditolak, pihak pemohon disarankan untuk melakukan revisi terhadap dokumen yang diusulkan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun permohonan tersebut ditolak, kesempatan untuk memperbaiki masih terbuka. Dalam pengambilan keputusan, FPRD menekankan pentingnya kesesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan usaha yang akan dijalankan. Proses yang ketat dan jelas ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup.
Keputusan yang diambil dalam rapat tersebut adalah cermin dari upaya untuk melakukan pengaturan penggunaan ruang secara efisien. Ini penting tidak hanya untuk kepentingan ekonomi, tetapi juga untuk masyarakat yang tinggal di sekitar area yang bersangkutan. Dengan adanya transparansi dalam proses ini, diharapkan masyarakat dapat merasa dilibatkan dan memiliki suara dalam perencanaan kota yang mereka huni.
Secara keseluruhan, rapat pertimbangan FPRD merupakan langkah maju dalam upaya penataan ruang yang lebih baik. Proses yang terstruktur dan kolaboratif ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani permohonan terkait pemanfaatan ruang. Dengan dukungan yang tepat dan arahan yang jelas, diharapkan pengembangan di Kota Batam dapat berlangsung dengan lancar dan berkelanjutan.