Rakor MUI Wilayah V Kalimantan, yang diselenggarakan pada 18-20 Juli 2025 di Kota Banjarmasin, merupakan sebuah momen penting dalam dialog kebangsaan. Kegiatan ini menghadirkan DR Hanifah Dwi Nirwana, Staf Ahli Kementerian Lingkungan RI, sebagai narasumber utama.
Dalam dialog yang berlangsung di Mahligai Pancasila, Hanifah Dwi Nirwana menegaskan pentingnya peran ulama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan. “Kami memiliki harapan besar kepada MUI, mengingat Indonesia saat ini dihadapkan pada berbagai masalah lingkungan,” ujarnya pada Sabtu (19/7/2025).
Di era yang serba modern ini, tantangan lingkungan semakin nyata. Kebakaran hutan, banjir, kekeringan, dan naiknya permukaan air laut adalah fenomena yang harus dihadapi bersama. “Jika kita terus mengabaikan ini, lama-lama pulau-pulau kita akan tenggelam,” demikian ungkapnya.
Menghadapi Fenomena Lingkungan yang Mencemaskan
Di sisi lain, hilangnya keragaman hayati juga menjadi masalah serius yang perlu perhatian. Keberlangsungan hidup kita sangat bergantung pada ekosistem yang ada. Kerusakan lingkungan dapat berdampak pada kesehatan, kesejahteraan, dan keberlangsungan generasi mendatang.
Hanifah juga menunjukkan kepeduliannya terhadap polusi yang kian meluas. “Di Kalimantan, mungkin masih terlihat langit biru, tetapi di Jakarta, kualitas udara sangat mengkhawatirkan. Kami jarang melihat langit cerah,” imbuhnya. Masalah polusi menjadi isu yang perlu dikelola dengan baik agar tidak merusak kualitas hidup masyarakat.
Dampak Pengelolaan Limbah yang Buruk
Isu lain yang tak kalah penting adalah darurat sampah. Menurut data, Indonesia memiliki 544 TPA (Tempat Pembuangan Akhir), dan dari 512 kabupaten/kota, ada 343 yang mengalami over dumping. Ketika TPA kelebihan muatan, dampaknya beragam, mulai dari gas metana hingga pencemaran yang berdampak sosial ekonomi.
“Kami dari Kementerian Lingkungan Hidup terus berupaya memperbaiki pengelolaan sampah. Peradaban kita terlihat dari bagaimana kita menangani sampah,” jelasnya. Negara-negara maju berhasil mengelola sampah dengan baik, sementara di sini, limbah masih berceceran di sungai-sungai.
Harapan besar disampaikan Hanifah kepada ulama untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. “Bukan hanya fokus pada sampah, tetapi juga pada kepedulian untuk keberlanjutan lingkungan,” tutupnya.
Di sisi lain, Sekjen MUI Pusat, Dr. H Amirsyah Tambunan, merespons semua yang disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dia menekankan pentingnya fatwa yang dikeluarkan MUI mengenai pengelolaan sampah yang menyatakan bahwa membuang sampah sembarangan adalah haram.
Fatwa tersebut tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014, yang menekankan bahwa membuang barang yang masih dapat dimanfaatkan adalah tindakan yang harus dihindari. “Setiap muslim diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan dan memanfaatkan barang-barang dengan bijak,” tegasnya.
Selain menjaga lingkungan, MUI juga mengingatkan untuk tidak melakukan tabdzir dan israf. Tabdzir berarti menyia-nyiakan barang yang masih bermanfaat, sedangkan israf adalah penggunaan berlebihan dari barang yang tidak diperlukan.
“Pengusaha dan pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sampah agar pemborosan bagi lingkungan hidup dapat diminimalkan. Mendaur ulang sampah menjadi barang berguna adalah wajib hukumnya,” pungkasnya.
Dialog kebangsaan juga melibatkan narasumber dari berbagai kementerian lainnya, seperti Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Pendidikan, dipandu oleh jurnalis senior, Nanik Hayati. Pertemuan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah, ulama, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan lingkungan.