• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Kamis, Agustus 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rilisutama.com
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
No Result
View All Result
Rilisutama.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pangkalan di Jorong Tertangkap Jual Elpiji 3 Kg Melebihi Harga Eceran Tertinggi

Pangkalan di Jorong Tertangkap Jual Elpiji 3 Kg Melebihi Harga Eceran Tertinggi

OKNUM pangkalan Elpiji 3 kg di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, tertangkap basah menjual gas melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Temuan ini setelah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut melakukan razia.

Petugas menemukan oknum pangkalan yang menjual gas Elpiji 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kelangkaan dan harga gas elpiji 3kg yang melambung tinggi.

Kegiatan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.

Kepala Satpolppdk Kabupaten Tala, Muh.Kusri. S.P, mengatakan pihaknya menemukan oknum pangkalan yang menjual gas Elpiji 3 kg tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, Elpiji 3 kg dijual di atas HET dengan harga Rp. 35.000 kepada pengecer. Tindakan ini melanggar peraturan yang ada dan sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.

Pelanggaran dan Dampaknya terhadap Masyarakat

Penjualan gas bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan menyebabkan dampak buruk yang signifikan bagi masyarakat. Ketika harga gas melon melambung, banyak keluarga yang kesulitan untuk mendapatkan sumber energi yang terjangkau. Kondisi ini mengakibatkan mereka terpaksa menggunakan sumber energi alternatif yang lebih mahal atau tidak efisien.

Berdasarkan data yang ditemukan dalam razia, terdapat barang bukti sebanyak 12 tabung gas Elpiji 3 kg yang telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran ini bukan hanya bersifat individu, melainkan sudah menjadi praktek umum di beberapa pangkalan yang bermain dengan harga jual.

Strategi Penertiban dan Saran untuk Masyarakat

Satpolppdk diharapkan melakukan pemanggilan kepada pemilik pangkalan untuk dimintai keterangan dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku. Menurut Kusri, penting untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar agar memberi efek jera dan menciptakan kesadaran akan pentingnya penjualan gas sesuai ketentuan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih aktif melapor jika menemukan pangkalan yang jual gas Elpiji 3 kg di atas harga yang ditentukan. Peran serta masyarakat dalam memperhatikan kepatuhan pangkalan terhadap HET sangat diperlukan agar keadilan dan kesejahteraan dapat terjaga. Dengan cara ini, diharapkan kelangkaan maupun harga tinggi dapat diminimalisir.

Penutup, melalui tindakan tegas dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan penyalahgunaan dalam distribusi dan penjualan elpiji bersubsidi dapat diatasi demi kebaikan bersama. Pelanggaran seperti ini harus menjadi perhatian serius agar masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, dapat menikmati hak mereka untuk mendapatkan energi yang terjangkau dan berkualitas.

Previous Post

Dukungan BHP untuk Hasnuryadi Sebagai Sekretaris Setelah Gagal Jadi Ketua DPD Golkar Kalsel

Next Post

Pelatihan Batik dan Desain Kemasan untuk Mendorong IKM Naik Kelas di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Metropolis
  • Nasional

Rekomendasi

Bedah Rumah Warga Tidak Mampu di Kampung Bugis oleh Polresta Tanjungpinang

Bedah Rumah Warga Tidak Mampu di Kampung Bugis oleh Polresta Tanjungpinang

Bupati Andi Rudi Latif dan Perusahaan Tandatangani MoU Peningkatan Konektivitas Udara Batulicin-Makassar

Bupati Andi Rudi Latif dan Perusahaan Tandatangani MoU Peningkatan Konektivitas Udara Batulicin-Makassar

DPRD Tanjungpinang dan TAPD Tetapkan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Rp 1,07 Triliun

DPRD Tanjungpinang dan TAPD Tetapkan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Rp 1,07 Triliun

Sidebar

Rilisutama.com

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In