• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Kamis, Agustus 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rilisutama.com
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
No Result
View All Result
Rilisutama.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasus Tom Lembong Mengoyak Perasaan Keadilan

Kasus Tom Lembong Mengoyak Perasaan Keadilan

Oleh: Mohammad Effendy

PUTUSAN pengadilan terhadap Terdakwa Tom Lembong yang menyatakan bahwa telah terbukti melakukan kesalahan, sehingga memberinya hukuman 4,5 tahun penjara, mendapat komentar serta kritikan yang cukup banyak dari pengamat, praktisi hukum dan juga masyarakat luas.

KOMENTAR dan kritikan tersebut dikarenakan persidangan kasus Tom Lembong dilihat dan disaksikan oleh banyak orang, sehingga dapat diketahui dengan jelas fakta persidangan yang terungkap, baik selama proses pemeriksaan berlangsung maupun yang terdapat dalam uraian putusan Majelis Hakim.

Diantara komentar dan kritikan tersebut, berkaitan dengan pertimbangan hukum yang dikemukakan oleh Majelis Hakim dan dianggap memiliki ketidak konsistenan dengan amar putusan.

Aspek Hukum dan Pertimbangan Majelis Hakim

Menurut Majelis Hakim, Terdakwa Tom Lembong memang tidak terbukti secara hukum mendapat keuntungan, baik secara pribadi maupun dalam jabatannya selaku menteri. Akan tetapi tindakan terdakwa, dianggap telah memberi keuntungan pihak lain sehingga merugikan negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kejelasan dan konsistensi dalam proses pengambilan keputusan hukum.

Dalam pertimbangan hukum juga disebutkan, angka kerugian negara yang didasarkan kepada adanya selisih harga penjualan dan selisih harga dimaksud, menurut Majelis Hakim seharusnya menjadi hak negara. Selain itu, hal lain yang memberatkan adalah karena tindakan terdakwa telah mendukung berkembangnya sistem ekonomi kapitalis, tanpa menyebutkan ciri-ciri sistem ekonomi kapitalis itu seperti apa dan norma hukum mana yang dijadikan landasannya. Ini menunjukkan adanya kekosongan dalam penjelasan yang seharusnya dapat memberikan perspektif lebih kaya terhadap putusan yang diambil.

Pemahaman terhadap Kebijakan Publik dalam Konteks Hukum

Kasus Tom Lembong menjadi menarik, karena berkenaan dengan kebijakan seorang menteri yang memiliki tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurut teori klasik Hukum Administrasi, suatu kebijakan pemerintah tidak dapat diuji di pengadilan. Hal ini didasarkan kepada pemikiran, bahwa pemerintah setiap saat menghadapi dinamika dalam interaksi sosial politik kemasyarakatan, baik secara domestik maupun pengaruh global yang memerlukan pengambilan keputusan yang cepat.

Teori klasik tersebut memang banyak mendapatkan kritikan, karena dikhawatirkan dapat mengarah kepada tindakan penyimpangan dengan berlindung bahwa yang dilakukannya adalah sebuah ‘kebijakan’. Dalam pemeriksaan kasus Tom Lembong secara faktual, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum, telah terungkap bahwa tindakan yang dilakukannya murni suatu ‘kebijakan’ tanpa ada niat jahat – mens rea.

Kebijakan tanpa niat jahat adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan seorang pejabat pemerintahan. Bahkan, pejabat tersebut akan disalahkan jika tidak mengambil sebuah kebijakan ketika menghadapi situasi kritis atau darurat serta berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Hal ini menunjukkan kompleksitas yang dihadapi oleh pejabat dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam konteks hukum dan etika.

Terlebih lagi, kebijakan yang dijalankan terdakwa bersumber dari perintah presiden, yang berarti Dia sedang menjalankan kebijakan dari pemimpin pemerintahan tertinggi. Kejanggalan lainnya adalah, kebijakan yang dijalankan oleh terdakwa sudah dilakukan oleh menteri sebelumnya, yang berarti ia hanya meneruskannya. Namun, mengapa hanya terdakwa yang diproses ke pengadilan ini? Sebuah ironi penegakkan hukum yang diskriminatif dan melukai nilai-nilai keadilan.

Oleh karena yang menjadi latar belakang kasus berasal dari sebuah kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka pendekatan yang dilakukan tidak boleh hanya melihat dari perspektif pidana. Aspek ketatanegaraan dan hukum administrasi perlu juga mendapat pertimbangan terutama berkenaan dengan kedudukan seorang menteri dan hubungan kerja serta hubungan tanggung jawabnya dengan presiden.

Hukum Administrasi membuka ruang bagi penyelenggara pemerintahan, untuk mengambil langkah-langkah kebijakan dalam menghadapi situasi tertentu agar roda pemerintahan tetap berjalan dan kepentingan publik dapat terakomodasi dengan baik. Pemahaman yang mendalam tentang hukum administrasi akan membantu dalam menginterpretasikan keputusan yang diambil dalam situasi serupa di masa mendatang.

Itu sebabnya, dalam hukum pembuktian dibuka kesempatan untuk menghadirkan dan mendengarkan keterangan ahli, agar semua pihak yang terkait dalam proses pemeriksaan (Hakim, Jaksa dan Penasehat Hukum) mendapatkan wawasan dan perspektif baru, yang didasarkan kepada teori dan konsep keilmuan. Dalam konteks ini, keterlibatan pemikir hukum dan akademisi dapat memberikan lensa yang lebih tepat dalam melihat masalah yang kompleks.

Mereka yang terkait di persidangan seyogianya bersikap ‘rendah hati’ untuk mendengarkan dan menyimak secara serius pendapat ahli, untuk membantu mengungkap kasusnya berdasarkan kajian ilmiah. Disadari sepenuhnya, mereka yang terkait tersebut tentu sudah banyak pengalaman menangani kasus serupa, namun kita harus berpikir jernih bahwa pengalaman semata tidak cukup, karena bidang ilmu hukum saja sudah begitu luas, apalagi bidang yang lain dan terkadang kasusnya memiliki hal-hal yang bersifat spesifik.

Vonis untuk Terdakwa Tom Lembong tidak saja dapat menggangu pejabat pemerintahan lain dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, yang didasarkan kepada keinginan untuk memberikan pengabdian kepada negerinya. Tetapi putusan itu juga telah mengiris luka dan mengoyak rasa keadilan, yang memang sudah lama berwarna buram dan kini kian gelap.(*)

Previous Post

Pemko Tanjungpinang Berikan Bantuan Seragam Tas dan Sepatu untuk 6965 Siswa Baru

Next Post

TMMD Ke-125 2025 Fokus pada Pemerataan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Metropolis
  • Nasional

Rekomendasi

Polisi Janji Selesaikan Kasus Pembunuhan Jumaidi di Hutan Bangkauan

Polisi Janji Selesaikan Kasus Pembunuhan Jumaidi di Hutan Bangkauan

Kejuaraan Bola Voli Piala Wali Kota Batam Berlangsung Meriah di GOR Raja Djafar

Kejuaraan Bola Voli Piala Wali Kota Batam Berlangsung Meriah di GOR Raja Djafar

Pelatihan 40 Barista Pemula Menjadi Penyeduh Kopi Profesional di Kepri

Pelatihan 40 Barista Pemula Menjadi Penyeduh Kopi Profesional di Kepri

Sidebar

Rilisutama.com

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In