PROSES seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan periode 2024-2027 telah selesai. Nama-nama final anggota sudah ditetapkan Komisi I DPRD Kalsel.
NAMA-nama tersebut yakni: Agus Suprapto, Analisa, Muhammad Saufi, Naniek Hayati, Iwan Setiawan, Muhammad Leoni Hermawan serta Muhammad Lutfi Rahman.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian jadwal pelantikan KPID Kalsel yang baru. Keadaan ini menjadi perhatian serius bagi banyak penggiat penyiaran, termasuk Sekretaris Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PPSSNI) Kalsel, Jhonson Marzuki.
Urgensi Pelantikan KPID Kalsel yang Tertunda
Jhonson menyatakan bahwa situasi ini berdampak negatif pada dunia penyiaran di Kalimantan Selatan. “Kami sebagai penggiat penyiaran merasa terombang-ambing, kepada siapa lagi Kami mengadu?” ujarnya dalam sebuah wawancara di Banjarmasin. Pertanyaan ini menyoroti kekhawatiran tentang ketidakpastian yang dihadapi oleh para pemangku kepentingan di industri penyiaran.
Dia juga menekankan pentingnya publikasi yang transparan terhadap proses pelantikan. “Jika semua tahapan seleksi telah dilalui dengan sah dan terbuka, maka Gubernur seyogyanya segera menerbitkan SK pelantikan. Ini menyangkut hak warga negara dan penggunaan uang rakyat,” tegas Jhonson. Pernyataan ini menunjukkan bagaimana keterlambatan keputusan dapat merugikan masyarakat.
Peran Strategis KPID dalam Penyiaran Lokal
KPID dianggap sebagai ‘penjaga’ dunia penyiaran, yang dibentuk untuk memperkuat kearifan lokal. KPID memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa penyiaran dapat menjadi sarana untuk memberdayakan masyarakat dan melestarikan budaya. Menurut Jhonson, “KPID itu tugasnya jelas. Mereka adalah guard di dunia penyiaran yang menjaga kearifan lokal.”
Tanpa adanya pelantikan dan kejelasan struktur organisasi, banyak yang mengkhawatirkan bahwa penyiaran di daerah akan kehilangan arah dan substansinya. Jhonson juga menambahkan, “DPR RI awalnya hanya menyetujui KPI di tingkat pusat, tetapi kami sadar bahwa KPID juga perlu ada di daerah.” Pernyataan ini menggambarkan betapa pentingnya keberadaan KPID dalam mewakili kepentingan masyarakat lokal.
Perdebatan tentang pelantikan ini bukan hanya sekadar masalah administrasi, melainkan juga mengenai legitimasi dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan. KPID seharusnya tidak hanya menjalankan fungsi regulasi, tetapi juga memberikan edukasi kepada publik. Hal ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks dunia penyiaran. Kearifan lokal yang diwakili melalui KPID harus dijaga agar tetap relevan dan berdasarkan pada nilai-nilai budaya setempat.
Dalam konteks ini, Jhonson menyerukan kepada Gubernur H Muhidin untuk segera melaksanakan pelantikan anggota KPID yang terpilih, agar mereka dapat mulai menjalankan tugas dan fungsinya dengan efektif. “Untuk itu Kami minta Gubernur H Muhidin harus segera melantik Anggota KPID Kalsel terpilih, agar bisa segera bekerja,” ujarnya.
Pentingnya keberadaan KPID tidak dapat diremehkan. Dalam berita terbaru, konsolidasi kebijakan penyiaran, dan perlindungan terhadap kearifan lokal menjadi urgensi yang harus dicapai. Melalui pembentukan KPID, berharap bisa ada kekuatan untuk mendukung keberagaman informasi yang hadir di tengah masyarakat.
Dengan disahkannya anggota baru, diharapkan KPID dapat menjadi pilar bagi penyiaran yang lebih berkualitas dan beretika. Kebutuhan akan informasi yang akurat dan reliable semakin mendesak, apalagi di tengah kemajuan teknologi yang terus berkembang. Hal ini menjadikan KPID sangat relevan dalam menjaga keseimbangan antara konten yang disiarkan dan nilai-nilai budaya yang harus dipertahankan.
Keberadaan KPID diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap industri penyiaran dan pada saat yang sama, menjaga hak serta kepentingan masyarakat. Terlebih lagi, nood keragaman isi dan kepemilikan media yang semakin diperlukan, agar rakyat dapat berdaulat atas informasi yang diterimanya.
Secara keseluruhan, ketidakpastian pelantikan anggota KPID Kalsel bukan hanya tentang individu-individu dalam jabatan tersebut, tetapi mencakup tanggung jawab kolektif dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi di dunia penyiaran daerah. Kita semua berharap bahwa langkah-langkah segera diambil demi masa depan penyiaran yang lebih baik dan berorientasi pada masyarakat.
Dengan berlandaskan pada kearifan lokal, semoga KPID yang baru dapat menghidupkan kembali semangat dan komitmen untuk menjaga serta melestarikan budaya daerah, sehingga penyiaran dapat menjadi lebih berintegritas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.