Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengambil langkah signifikan dengan memastikan bahwa pedagang kaki lima (PKL) yang telah direlokasi ke dalam Pasar Bintan Center tidak akan dikenakan biaya sewa hingga September 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan dalam penataan kawasan pasar serta menyediakan ruang usaha yang lebih layak bagi para pedagang.
Kebijakan ini muncul di tengah perhatian masyarakat terhadap kondisi PKL yang sebelumnya berjualan di trotoar kawasan Pasar Bintan Center, KM IX. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan usaha mereka dan bagaimana pemerintah merespons kebutuhan ekonomi masyarakat.
Dukungan untuk Pedagang Kaki Lima
Keputusan Pemerintah Kota merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan kenyamanan dan keadilan dalam berusaha. Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri, menjelaskan bahwa keputusan ini telah disepakati bersama pihak pengelola pasar. “Pengelola masih berkomitmen menggratiskan sewa lapak sampai bulan September. Fasilitas yang disediakan di dalam pasar juga sudah cukup memadai untuk menunjang aktivitas pedagang,” ujarnya.
Keberadaan pasar yang lebih teratur akan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman untuk berbelanja, sekaligus mendukung para pedagang dalam menjual produk mereka. Menurut laporan, banyak pedagang yang merasa dirugikan ketika berjualan di luar pasar, karena konsumen lebih memilih berbelanja di trotoar meskipun harga sedikit lebih murah. Hal ini tentunya menimbulkan ketimpangan dan persaingan yang tidak sehat di antara para pedagang.
Relokasi dan Fasilitas yang Disediakan
Relokasi ini tidak hanya menyangkut lokasi, tetapi juga disertai penyediaan fasilitas yang memadai. Fasilitas seperti meja jualan, akses air bersih, listrik, kamar mandi, dan area parkir disiapkan untuk menjamin kenyamanan para pedagang dan pembeli. Kualitas layanan dan kenyamanan di dalam pasar diharapkan dapat memberikan pengalaman belanja yang lebih baik bagi masyarakat.
Setelah masa bebas sewa berakhir pada September 2025, biaya sewa akan ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan. Menyusul beberapa pertanyaan terkait tarif sewa, Elfiani menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menaikkan biaya sewa dalam waktu dekat. “Kita harap para pedagang tidak terpengaruh isu sewa mahal. Setelah Oktober pun, sewa tetap terjangkau,” ujarnya. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas bagi para pedagang dalam menjalani usaha mereka.
Dengan adanya kebijakan yang mendukung relokasi dan penataan ini, diharapkan kawasan pasar dapat menjadi lebih tertib dan menarik bagi masyarakat. Selain itu, ini juga menunjukkan bahwa pemerintah peduli terhadap pelaku usaha kecil dan berusaha memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak.
Secara keseluruhan, inisiatif ini tidak hanya sekadar solusi sementara, tetapi juga sebuah langka serius dalam menciptakan ekosistem perekonomian yang lebih baik di Kota Tanjungpinang.