KEPOLISIAN Resor Banjar terus berusaha untuk menegakkan hukum dan mengekang tindak kriminal di daerah mereka.
Dalam beberapa waktu terakhir, dua kasus besar berhasil diungkap, yaitu pengeroyokan yang berakibat fatal di Kecamatan Martapura dan pencurian dengan kekerasan (jambret) di Kecamatan Gambut.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengungkapkan informasi tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (05/08/2025), menjelaskan kasus penganiayaan yang berujung pada kematian di Sungai Sipai, di mana delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, kasus ini terungkap berkat Laporan Polisi nomor LP/B/37/VIII/2025/SPKT/Polsek Martapura yang diterima pada tanggal 2 Agustus 2025.
Delapan tersangka yang terlibat, terdiri dari empat pria dan empat wanita, terlibat dalam pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
Tersangka-tersangka tersebut adalah KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27), dan LI (32) yang saat ini masih menjadi buron.
Korban dari kasus ini adalah MN (24) dan AS (31), yang merupakan buruh harian lepas, di mana AS meninggal dunia akibat luka-luka serius.
Peristiwa ini dimulai dari kesalahpahaman komunikasi melalui aplikasi MiChat, yang berujung pada tindakan pemerasan dan penganiayaan terhadap NJ oleh sekelompok orang di sebuah rumah di Jl. Damai, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Setelah NJ kembali ke sana dengan dua rekannya, terjadilah konfrontasi yang menyebabkan keributan. Pihak tersangka melakukan pengeroyokan menggunakan balok kayu dan kekerasan fisik, sehingga kedua korban terjatuh. AS dinyatakan meninggal di RSUD Ratu Zaleha Martapura pada 2 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 WITA.
Polsek Martapura pun telah menetapkan delapan tersangka dan masih berupaya mencari satu tersangka yang melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Empat batang balok kayu, pakaian milik korban dan pelaku, jaket, celana, dan kaos yang digunakan saat kejadian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Selanjutnya, AKBP Dr. Fadli juga menginformasikan mengenai pengungkapan komplotan jambret sadis di wilayah hukum Polsek Gambut.
Di sisi lain, Polsek Gambut berhasil menangkap tiga pelaku jambret yang melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda, berdasarkan laporan polisi pada tanggal 8, 12, dan 13 Juli 2025.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah RJ (55), MR (24), dan RA (31).
Ketiga pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini dengan berboncengan menggunakan sepeda motor warna merah hitam.
Mereka menyasar perempuan yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas selempang pada malam hari.
Aksi para pelaku tidak hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga mencederai para korban, termasuk seorang anak berusia lima tahun yang terjatuh saat kejadian. Salah satu korban bahkan terseret sejauh 30 meter saat mempertahankan tasnya.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan Tim Gabungan, yang terdiri dari Unit Resmob Polda Kalsel, Polres Banjar, dan Polsek terkait. Para pelaku ditangkap di kawasan Banjarmasin Selatan, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk sepeda motor yang digunakan dalam kejahatan, handphone hasil curian, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Barang bukti yang diperoleh antara lain:
Sepeda motor Honda Sonic DA 2081 BT, dua handphone (Tecno biru dan Realme hitam), dompet hitam, tiga helm, serta pakaian para pelaku saat melakukan aksi tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, memberikan apresiasi kepada anggotanya yang telah bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kriminal.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap pelaku kejahatan. Polres Banjar berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua bentuk tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres.