Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, baru-baru ini memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Provinsi Kepri.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Ansar menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah, berdasarkan perkembangan ekonomi dan kebutuhan riil pelaksanaan program serta kegiatan di tahun berjalan.
Tujuan dan Penyesuaian Kebijakan Fiskal Daerah
Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk merespons dinamika pembangunan yang sedang berlangsung, serta menyesuaikan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah terjadi hingga pertengahan tahun. Menurut Gubernur, hal ini sangat penting agar kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Gubernur juga mengungkapkan bahwa Pemprov Kepri memproyeksikan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan akan mencapai sekitar Rp3,91 triliun. Angka ini merupakan hasil evaluasi terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer, dan sumber pendapatan lainnya. Dalam proyeksi tersebut, terdapat penurunan pada beberapa komponen pendapatan, terutama pada sektor Dana Transfer, yang dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan keuangan negara.
Penyesuaian Belanja dan Prioritas Program
Selain pendapatan, belanja daerah juga mengalami penyesuaian yang bertujuan untuk mendukung program-program prioritas. Setelah perubahan, total belanja diproyeksikan sebesar Rp3,93 triliun. Gubernur menekankan bahwa prioritas utama dalam belanja ini berfokus pada pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kepri juga berupaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan visi-misi nasional, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Transformasi digital dan ekonomi hijau menjadi fokus dalam kebijakan pembangunan baru. Gubernur Ansar berharap agar semua pihak dapat bersinergi demi mencapai tujuan tersebut.
Kemudian, Gubernur mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam proses perencanaan dan penganggaran ini. Ia berharap bahwa pembahasan selanjutnya terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 bisa berlangsung lancar. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang matang demi kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Ansar menutup sambutannya dengan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kepri untuk menjaga pengelolaan fiskal yang sehat dan transparan. Ia memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa anggaran yang ada dapat direalisasikan secara efektif dan efisien.