TUDINGAN terkait pemilihan Dekan Fakultas Studi Islam (FSI) Universitas Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) telah dibantah oleh pihak Rektorat. Hal ini menjadi isu hangat yang menarik perhatian banyak pihak.
Pernyataan yang dilontarkan oleh salah satu pihak, Dr. S Purnamasari, membuat publik bertanya-tanya mengenai prosedur dan kredibilitas proses tersebut. Apa sebenarnya yang terjadi di balik layar pemilihan yang dianggap bermasalah ini?
Pembongkaran Proses Pemilihan Dekan FSI
Pihak Rektorat melalui Kepala Lembaga Etik, Dr. H Adwin Tista SH MH, menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan Dr. S Purnamasari adalah tidak benar. Menurutnya, pemilihan Dekan FSI telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. “Jadi apa yang disampaikan itu, tidak benar,” jelasnya kepada awak media.
Dr. Adwin menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, Panitia Seleksi dibubarkan karena adanya masalah yang diangkat oleh Dr. S Purnamasari terkait dugaan pemalsuan Surat Keterangan Kesehatan salah satu calon, Akhmad Hulaify. Selain itu, terdapat juga anggota panitia yang mengundurkan diri. Kebangkitan PANSEL kedua kemudian diusulkan untuk memastikan kelancaran dan integritas pemilihan.
Investasi Waktu dan Upaya oleh Dewan Etik
Setelah pembentukan Pansel kedua, pihak rektor meminta Dewan Etik untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pemalsuan Surat Kesehatan. Dr. Adwin menegaskan bahwa Dewan Etik telah bekerja maksimal dalam mengumpulkan bukti dan memverifikasi kebenaran informasi yang beredar. Dia merinci bahwa hampir seluruh investigasi dilaksanakan dengan cermat, termasuk memeriksa ke rumah sakit yang mengeluarkan Surat Sehat Rohani yang dipermasalahkan.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa tidak ada pemalsuan, bahkan yang menandatangani Surat Kesehatan adalah direktur rumah sakit itu sendiri. “Ini adalah bukti bahwa seluruh proses dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” ujarnya. Jika ada bukti pemalsuan, tegasnya, Akhmad Hulaify akan digugurkan dari pencalonan.
Setelah Dewan Etik menyampaikan hasil investigasi yang akurat kepada rektor, pemilihan di tingkat Senat pun dilakukan. Akhmad Hulaify akhirnya terpilih kembali sebagai Dekan Fakultas Studi Islam dengan hasil suara 4-2. Namun, Dr. S Purnamasari tidak berhenti di situ dan mempertanyakan kesahihan Surat Kesehatan yang sudah dikonfirmasi.
Dari informasi yang diperoleh, Dr. Adwin juga menanggapi pertanyaan mengapa Akhmad Hulaify membuat Surat Keterangan sehat rohani baru ke rumah sakit di Banjarbaru. “Surat Keterangan harus sesuai domisili. Mengingat saudara Akhmad Hulaify tinggal di Banjarbaru,” katanya.
Penegasan akhir dari Dr. Adwin adalah bahwa jika Dr. S Purnamasari ingin membawa masalah ini ke ranah hukum, itu adalah haknya. Hal yang penting bagi semua pihak adalah memastikan integritas dan kredibilitas dalam setiap proses yang dilakukan di lingkungan universitas.