• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rilisutama.com
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
No Result
View All Result
Rilisutama.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Salah Prosedur Penangkapan, DPC Peradi Banjarmasin Laporkan Kapolres Barito Kuala ke Propam

Salah Prosedur Penangkapan, DPC Peradi Banjarmasin Laporkan Kapolres Barito Kuala ke Propam

Dalam sebuah kasus yang mencuri perhatian publik, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Banjarmasin melaporkan dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Kasus ini berfokus pada penangkapan Muhammad Nasir, salah satu anggotanya, yang menangani kasus petani sawit melawan perusahaan di Jakarta. Penangkapan ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan keprihatinan tentang keadilan serta prosedur hukum yang seharusnya diikuti.

Dengan munculnya laporan ini, DPC Peradi Banjarmasin berharap adanya transparansi dan keadilan. Mereka merasa perlu untuk menyuarakan ketidakpuasan atas cara penangkapan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak sedikit orang yang bertanya-tanya bagaimana prosedur hukum dapat dilanggar, terutama dalam kasus yang melibatkan seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya.

Prosedur Penangkapan dan Implikasinya

Menurut informasi yang diperoleh, proses penangkapan Muhammad Nasir diduga dilakukan dengan kekerasan. Istri korban melaporkan bahwa suaminya dijatuhkan saat ditangkap, yang menimbulkan pertanyaan mengenai metode yang digunakan oleh aparat. Dalam konteks hukum, penangkapan seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan hak asasi manusia, dan kewajiban untuk menjunjung tinggi integritas prosedur hukum.

Sebagai contoh, terdapat sejumlah pedoman yang mengatur bagaimana penegak hukum seharusnya bertindak. Penangkapan yang dilakukan secara kekerasan tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat merusak kredibilitas lembaga penegak hukum. Data menunjukkan bahwa penangkapan yang tanpa prosedur yang benar seringkali berdampak negatif pada persepsi publik terhadap sistem hukum, membuat masyarakat kehilangan kepercayaan.

Respons DPC Peradi dan Harapan untuk Keadilan

Ketua DPC Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto, mengungkapkan bahwa laporan ini sudah berjalan dan pihak Bid Propam Polda Kalsel telah mengundang istri korban untuk memberikan penjelasan. Selain itu, dia mencatat adanya pembatasan dalam bertemu dengan Muhammad Nasir selama proses hukum berlangsung. Hal ini menyinggung bagaimana hak-hak tersangka sebagai individu harus dilindungi, termasuk hak untuk bertemu dengan pengacara.

Dalam konteks ini, DPC Peradi Banjarmasin berusaha untuk memastikan bahwa hak-hak hukum setiap individu dihormati. Penegak hukum diharapkan untuk saling menjunjung tinggi hukum tanpa melanggar norma yang ada. Apakah sistem hukum dapat berfungsi dengan baik jika tindakan di luar prosedur terus terjadi? Pertanyaan ini menjadi penting untuk dicermati baik oleh masyarakat maupun penegak hukum itu sendiri.

Dengan adanya laporan yang diajukan, DPC Peradi Banjarmasin berharap agar kasus ini membuka ruang bagi evaluasi lebih dalam terhadap prosedur penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Saat ini, Muhammad Nasir dalam proses pra-peradilan, yang menjadi salah satu langkah pertahanan hukum penting dalam menghadapi penangkapan yang dianggap tidak sah.

Media yang meliput kejadian ini juga berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban. Ini mencerminkan tantangan dalam mencapai transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.

Previous Post

Hentikan 55 Ribu Penerima Bansos Tak Layak Menurut Kemensos

Next Post

Sosialisasi Gerakan Gemar Ikan dan Tanam Cabai untuk Ketahanan Pangan dan Cegah Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Metropolis
  • Nasional

Rekomendasi

Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025 oleh Gubernur Kepri dalam Rapat Paripurna DPRD

Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025 oleh Gubernur Kepri dalam Rapat Paripurna DPRD

Pemkab Tanbu Pastikan Rencana Kerja 2026 Sesuai Visi Misi dan RPJMD Kepala Daerah

Pemkab Tanbu Pastikan Rencana Kerja 2026 Sesuai Visi Misi dan RPJMD Kepala Daerah

Daftar Segera Puluhan Hadiah Menanti di GKB Merdeka Funwalk oleh Habib Fathur

Daftar Segera Puluhan Hadiah Menanti di GKB Merdeka Funwalk oleh Habib Fathur

Sidebar

Rilisutama.com

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In