MASIH ingat kasus penusukan yang terjadi di sebuah sekolah menengah atas di Banjarmasin beberapa waktu lalu?
Kasus ini ternyata belum berakhir, meskipun di ranah pidana telah melalui proses persidangan hingga putusan yang bersifat tetap.
Melalui kuasa hukumnya, pihak korban mengajukan gugatan terhadap orangtua pelaku karena mereka belum juga membayar uang restitusi sebesar Rp78,8 juta.
Namun, gugatan tersebut dicabut dengan alasan akan diperbaiki, karena penggugat berencana memasukkan institusi kejaksaan sebagai turut tergugat.
Sidang yang dipimpin oleh seorang hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 20 Agustus 2025 sempat dilangsungkan namun akhirnya dicabut untuk dimasukkan kembali secara resmi.
Klien kuasa hukum korban menyatakan, mereka terpaksa mengajukan gugatan karena hingga kini orangtua pelaku masih belum membayar uang restitusi yang telah diputuskan.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seharusnya uang tersebut dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan,” jelas kuasa hukum korban.
Diketahui, putusan kasasi sendiri turun pada Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, tetap dijatuhkan hukuman kepada orang tua pelaku untuk membayar uang restitusi sebesar Rp78,8 juta.
“Kami telah meminta kepada orang tua pelaku, namun mereka meminta waktu,” tambahnya.
Di bulan Januari 2025, pihaknya melayangkan surat kepada kejaksaan untuk melakukan eksekusi, tetapi hingga kini tak ada perkembangan lebih lanjut.
“Melihat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi, termasuk menyita harta benda guna memenuhi kewajiban tersebut,” terangnya.
Dari informasi sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama memutuskan untuk memberikan hukuman pembinaan selama satu tahun kepada pelaku yang masih di bawah umur dan diperintahkan untuk membayar uang restitusi sebesar Rp78,8 juta.
Pelaku terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif pertama yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 c dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara jaksa penuntut umum dalam tuntutannya meminta hukuman dua tahun setengah, serta memohon agar orang tua pelaku membayar uang restitusi yang sama.
Pada tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan untuk memberikan hukuman satu tahun kepada pelaku, beserta pembayaran restitusi yang telah ditentukan. Keputusan serupa juga keluar dalam putusan kasasi.
Ingatan kembali pada kasus penusukan ini, peristiwa tersebut sempat mengguncang masyarakat. Insiden berdarah itu terjadi di ruang kelas pada 31 Juli 2023, saat para siswa hendak melaksanakan upacara bendera.
Pelaku, yang masih di bawah umur, menikam teman sekelasnya menggunakan senjata tajam yang diambil dari luar.
Kejadian tersebut terekam dalam CCTV, di mana pelaku, yang mengenakan seragam sekolah, tiba-tiba masuk ke dalam ruangan kelas dan langsung melakukan penyerangan.
Akibatnya, korban mengalami empat luka tusuk, dua di bagian lengan kanan dan dua di bagian perut kanan.
Syukurlah, insiden kekerasan ini tidak merenggut nyawa korban.
Kasus tersebut sempat beberapa kali melalui proses diversi di kepolisian hingga pengadilan, namun tidak membuahkan hasil dan tetap berlanjut ke tahapan sidang.
(Sumber: Berita lokal)