POLRES Banjar berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah toko obat di Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (20/8/2025) pagi.
Pelaku berinisial DY (42) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Martapura hanya beberapa jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan secara cepat, mencerminkan respons yang efektif dari pihak kepolisian dalam menangani tindak kriminal.
Penyelidikan dan Penangkapan yang Efisien
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi oleh Kapolsek Martapura Ipda Muhammad Zulkifli, menjelaskan proses penangkapan pelaku. Dengan tim yang solid, mereka mampu melacak dan menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai, hanya beberapa jam setelah laporan diterima.
Dalam tindakan ini, kepolisian menunjukkan keberhasilan dalam penyelidikan yang mendalam serta penggunaan strategi yang efektif untuk menangkap pelaku. Kapolres menambahkan, “Sekitar pukul 08.30 WITA, pelaku masuk ke Toko Obat Al Malik sambil menyelipkan parang di celananya.” Pelaku langsung mendekati meja kasir yang dijaga oleh korban inisial N, dan saat korban berusaha mempertahankan uang, pelaku mengancam dengan senjata tajam tersebut.
Dampak Sosial dan Ekonomi dari Kejahatan
Pelaku DY mengaku melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi. Dalam wawancara, ia menjelaskan bahwa kebutuhan untuk membeli beras, obat herbal diabetes, dan rokok sangat mendesak. Hal ini menyoroti isu yang lebih besar di masyarakat, di mana kondisi ekonomi dapat mendorong individu untuk melakukan tindakan kriminal demi memenuhi kebutuhan dasar.
“Ini merupakan kali pertama saya melakukan pencurian,” ungkap DY saat ditanya oleh pihak kepolisian. Dalam banyak kasus, dorongan ekonomi menjadi alasan utama seseorang terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar hukum. Penangkapan ini seharusnya menjadi bahan renungan bagi masyarakat dan pemerintah dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya program sosial untuk membantu mereka yang berada dalam kondisi sulit.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 bilah parang lengkap dengan kumpang, kaos lengan panjang hitam bergaris biru, pasang sandal putih, dan sisa uang hasil kejahatan Rp65 ribu. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memahami sejauh mana sindikat kejahatan mungkin terlibat dan apakah pelaku memiliki riwayat kejahatan sebelumnya.
Dalam menghadapi kasus seperti ini, penting untuk tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga mencari solusi jangka panjang untuk mencegah tindakan kriminal serupa di masa depan. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera.
Pelaku yang kini ditangkap dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat lainnya.