Tanjungpinang – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinata, menyampaikan laporan akhir penyelidikan yang berkaitan dengan kasus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang mencuat dalam pemerintahan daerah.
Tidak bisa dipungkiri, kasus ini mengguncang stabilitas pemerintahan lokal dan menarik perhatian publik. Mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, laporan ini memiliki makna yang cukup signifikan bagi masyarakat dan pejabat pemerintahan setempat.
Poin Rekomendasi dalam Laporan Pansus
Dalam laporan akhir tersebut, terdapat tiga poin rekomendasi yang disampaikan. Pertama, DPRD Kota Tanjungpinang diharapkan segera menindaklanjuti hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Panitia Angket dengan meneruskannya kepada Kementerian Dalam Negeri. Tindakan ini diperlukan agar Kementerian dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini sangat penting karena memberikan tekanan kepada pihak berwenang untuk bertindak. Masyarakat juga menunggu kepastian hukum untuk memastikan bahwa keuangan daerah dikelola dengan baik dan tidak terjadi penyalahgunaan. Apalagi, kasus ini menyangkut integritas pelaksanaan tugas oleh para pejabat tinggi di kota ini.
Strategi dan Langkah Selanjutnya
Poin kedua merekomendasikan DPRD untuk menggunakan Hak Institusi lainnya, yaitu Hak Menyatakan Pendapat. Melalui strategi ini, DPRD diharapkan dapat melakukan uji pendapat ke Mahkamah Agung terkait dengan pemakzulan Wali Kota Tanjungpinang. Hal ini dilakukan karena diduga ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga melampaui kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dengan melakukan uji pendapat, diharapkan bisa mendapatkan kejelasan mengenai posisi hukum dan etika dari tindakan yang dilakukan oleh Wali Kota. Ini juga menjadi langkah penting untuk menunjukkan bahwa DPRD memiliki komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Poin terakhir menekankan pentingnya langkah konkret untuk meneruskan hasil penyelidikan kepada Aparat Penegak Hukum. Hal ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan keuangan daerah yang terkait dengan TPP ASN. Poin ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam menangani setiap indikasi pelanggaran yang melibatkan pejabat publik.
“Penyusunan Perwako 56 tahun 2019 ada bermasalah. Tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan sebagaimana mestinya,” kata Momon, menambahkan betapa signifikan hasil penyelidikan ini untuk masa depan pemerintahan daerah.
Dengan berakhirnya pekerjaan Pansus Hak Angket pada 17 Januari ini, kini keputusan berada di tangan masing-masing fraksi DPRD. Hal ini tentunya akan sangat menentukan arah tindakan selanjutnya, baik untuk masyarakat maupun untuk stabilitas pemerintahan daerah.
(dar)