POLSEK Banjarmasin Selatan melaksanakan rekonstruksi atau reka ulang tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Rekonstruksi diadakan pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, bertempat di Mako Polsek Banjarmasin Selatan, Jalan Tembus Mantuil Rt 18 No. 1 Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kronologi Kejadian dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat
Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk menjelaskan lebih dalam mengenai kronologi kejadian yang menewaskan korban, Mahdalena. Dalam proses ini, tersangka, yang bernama Syamson, menjalani serangkaian adegan yang mencerminkan bagaimana peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tembus Mantuil Rt. 24 Rw. 02 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Saat rekonstruksi berlangsung, hadir sejumlah pihak penting, termasuk Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christogus Lirens, S.E, M.A., serta Wakapolsek, AKP Umprasetiyo Hari, S.H. Mereka didampingi oleh para Kanit Polsek, Jaksa Penuntut Umum, dan saksi-saksi dari kejadian tersebut. Ini menambah rasa kredibilitas dan keseriusan dalam proses rekonstruksi yang dilakukan.
Adegan-Adegan Kunci dalam Proses Rekonstruksi
Tersangka M. Syamson alias Isun Bin Anjah (Alm) memperagakan sebanyak 25 adegan, mulai dari persiapan hingga aksi penyerangan yang berujung pada kematian korban. Adegan demi adegan menggambarkan momen saat tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis pisau belati. Rekonstruksi menunjukkan bagaimana tingkat emosi dan ketegangan memuncak ketika terjadi cekcok antara tersangka dan korban terkait pihak ketiga.
Selama proses penyerangan, tersangka melakukan sejumlah tusukan yang melukai beberapa bagian tubuh korban, termasuk dada dan ketiak. Selain itu, adegan lain menunjukkan upaya saksi Siti Mahmudah yang berusaha melerai, bahkan mengalami luka akibat terkena pisau tersangka. Saksi lain, Norrizka, juga berusaha menghalangi tindakan brutal tersebut, dan akhirnya berhasil mendorong pelaku keluar dari rumah untuk menyelamatkan diri dan korban.
Kegiatan rekonstruksi berlangsung lancar, aman, dan kondusif hingga berakhir pada pukul 12.00 WITA. Aktivitas ini diharapkan memberikan gambaran yang jelas dan lengkap kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kelanjutan proses hukum.