• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Kamis, Agustus 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rilisutama.com
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
No Result
View All Result
Rilisutama.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Mahkamah Partai Batalkan Muswilub 4 DPW PPP Termasuk Kalsel Menurut Rommy

Mahkamah Partai Batalkan Muswilub 4 DPW PPP Termasuk Kalsel Menurut Rommy

TOKOH senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy, mengungkap bahwa musyawarah wilayah luar biasa (muswilub) di empat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) telah dibatalkan oleh Mahkamah Partai.

“Sesaat ke Jakarta untuk menerima hasil gugatan Majelis-Majelis DPP PPP yang diterimakan oleh Mahkamah Partai,” ujar Rommy, panggilan Muchammad Romahurmuziy, melalui unggahan di Instagram resminya dikutip pada Sabtu (9/8/2025).

Batalnya Musyawarah Wilayah Luar Biasa

Gugatan yang dilayangkan oleh Majelis-Majelis DPP, jelas Rommy, berdasarkan aduan Sekretaris Jenderal dan fungsionaris DPW PPP dari 4 wilayah, atas pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh Pengurus Harian DPP. Ini menjadi sorotan penting dalam struktur kepengurusan partai dan menunjukkan betapa vitalnya pematuhi aturan internal untuk menjaga integritas organisasi.

Dari perspektif kepemimpinan, hal ini juga menandakan bahwa setiap keputusan harus melalui proses yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketidakpatuhan terhadap AD/ART tidak hanya menciptakan masalah di internal, tapi juga berpotensi memperlemah posisi partai di mata publik. Dalam konteks ini, musyawarah yang seharusnya menjadi momen memperkuat solidaritas justru menimbulkan masalah internal yang pelik.

Dampak Keputusan Mahkamah Partai dan Reaksi Organisasi

Dengan putusan Mahkamah Partai ini, mantan Ketua Umum PPP menegaskan bahwa Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) yang dilaksanakan oleh Pengurus Harian DPP di Kepri, Bali, Kalsel, dan Riau beberapa waktu lalu, dinyatakan batal demi hukum. Putusan tersebut harus dipatuhi, dan seluruh organ DPP PPP wajib tunduk dan mengamankan keputusan ini. Hal ini menunjukkan pentingnya keharmonisan dan kesepakatan dalam setiap langkah yang diambil oleh organisasi politik.

Di samping itu, pelaksanaan Muswilub yang hanya sesaat menjelang Muktamar PPP awalnya dianggap sebagai langkah strategis. Namun, hal tersebut justru memantik kegaduhan yang tidak perlu. Keputusan untuk membatalkan kegiatan tersebut sejalan dengan tujuan untuk menjaga stabilitas dan kesatuan partai. Ini merupakan contoh nyata bagaimana sebuah organisasi dapat terjebak dalam praktik yang tidak konstitusional jika tidak diimbangi dengan komunikasi yang baik di antara anggotanya.

Previous Post

Prabowo Naikkan Pangkat Tiga Komandan Pasukan Elit TNI Jadi Bintang Tiga

Next Post

Pemahaman Kesehatan Mental untuk Siswa oleh RSJKO EHD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Metropolis
  • Nasional

Rekomendasi

Pendidikan Pulau Laut Dapat Dana Rp 2,3 Miliar dari Gubernur Kepri

Pendidikan Pulau Laut Dapat Dana Rp 2,3 Miliar dari Gubernur Kepri

Tertibkan Trayek dan Tarif Penambang Kampung Bugis oleh Dishub Tanjungpinang

Tertibkan Trayek dan Tarif Penambang Kampung Bugis oleh Dishub Tanjungpinang

Makna Logo dan Tema HUT Ke-80 Kemerdekaan RI yang Diluncurkan Presiden Prabowo 17 Agustus 2025

Makna Logo dan Tema HUT Ke-80 Kemerdekaan RI yang Diluncurkan Presiden Prabowo 17 Agustus 2025

Sidebar

Rilisutama.com

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In