SIDANG lanjutan kasus tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat-obatan terlarang jenis sabu dengan total empat paket yang diduga merupakan narkotika golongan I, ditemukan dengan berat kotor 404,24 gram (berat bersih 396,5 gram).
Pada agenda pembacaan amar putusan yang dilakukan pada hari Senin, 11 Agustus, di Pengadilan Negeri, Jaksa Penuntut Umum Rosyiah Sukraningrum Handayani, SH, yang berasal dari Kejati Kalsel, menyampaikan hasil putusan.
Dua terdakwa, yaitu Muhammad Riskan Fauzi alias Rizkan Bin Supriyadi (38) dan Alhafiz Anshari alias Havis Bin (Alm) Maarup (35) terlihat duduk di kursi pesakitan sambil menunggu pembacaan amar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai oleh Cahyono Riza Andrianto SH MH memimpin jalannya persidangan bersama dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Pada kesempatan itu, mereka menyampaikan beberapa pertimbangan hukum terkait kedua terdakwa.
“Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, menyatakan bahwa keduanya telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan,” ungkap hakim.
Pertimbangan hukum lain yang disampaikan ialah bahwa perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara serta masyarakat, terutama bagi generasi muda yang akan datang. Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam memutuskan hukuman yang diberikan.
Selain itu, majelis hakim juga mencatat bahwa selama proses persidangan berlangsung, kedua terdakwa menunjukkan perilaku baik, mengakui semua kesalahan mereka, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama. Terlebih lagi, mereka juga memiliki tanggung jawab terhadap keluarga masing-masing.
Berdasarkan berbagai pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim menyepakati tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Akibatnya, kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman pidana selama sembilan tahun penjara, serta diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang mana jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara. Hukuman tersebut juga dipotong dengan masa tahanan selama proses persidangan.
Setelah majelis hakim menyampaikan putusan, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima hasil putusan tersebut dengan lapang dada.
Sebagaimana terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, selama persidangan terdapat keterangan dari beberapa saksi, di antaranya Muhammad Iqbal Udita Syahputra, S.H. Bin Syahmudin, dan M. Fajari, S.H. Bin Akhmad Zulkarnain dari kepolisian Ditnarkoba Polda Kalsel. Mereka menjelaskan bahwa informasi yang diterima awalnya bersumber dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika.
Dari hasil penyidikan, Terdakwa II, Alhafiz Anshari, berkomunikasi dengan Terdakwa I, Muhammad Riskan, mengenai seseorang yang bernama Aulia alias Badak (yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang – DPO). Terdakwa II memanggil Terdakwa I untuk melakukan pencarian terhadap barang terlarang tersebut.
Setelah memasuki lokasi, petugas menemukan sebuah kotak atau kardus warna coklat muda yang disembunyikan di bawah tiang listrik. Saat itu juga, pihak kepolisian menangkap Aulia alias Badak yang tengah melarikan diri.
Terdakwa I, Muhammad Riskan, ditangkap dan diamankan bersama dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu yang terdapat di dalam kotak/kardus tersebut.
Di sisi lain, Terdakwa II, Alhafiz Anshari, ditangkap di Jalan Jambu Hulu, tepatnya di seberang Mesjid As-Shulaha di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Pada saat penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Muhammad Iqbal Udita Syahputra, S.H. dan M. Fajari, S.H., yang berhasil menyita barang bukti berupa empat paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor mencapai 404,24 gram dan berat bersih 396,56 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
(Sirajuddin, jejakrekam.com)
Gambar diambil saat berlangsungnya persidangan pada saat keterangan saksi.