Penyidik Polda Metro Jaya memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Abraham Samad dimintai keterangan pada Rabu (13/8/2025). Menariknya, dalam pemeriksaan tersebut, Samad mengalami proses yang tidak terduga.
Proses Pemeriksaan Abraham Samad
Setelah menjalani pemeriksaan, Abraham Samad mengungkapkan bahwa dirinya dicecar 56 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang berkaitan dengan isu ijazah palsu Jokowi. Namun, ia merasa banyak pertanyaan yang keluar dari substansi inti permasalahan.
dalam keterangannya, Samad menyatakan, “Pertanyaan penyidik lebih banyak tentang isi podcast saya.” Hal ini menunjukkan bahwa fokus penyidik lebih condong kepada diskusi privatnya dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dr Tifa, ketimbang masalah yang seharusnya menjadi ruang lingkup pertanyaan. Pendekatan penyidik yang tidak sesuai dengan asumsi intinya di surat panggilan tampaknya menjadi sorotan utama dari Samad.
Diskusi tentang Kevalidan Penyidikan
Samad menambahkan, jika penyidik tetap berpegang pada kejadian yang terjadi pada tanggal 22 Januari 2025, maka dia tidak memiliki kapasitas untuk memberikan kesaksian yang relevan. “Karena saya tidak mengetahui peristiwa itu, tidak melihat, dan tidak merasakan,” jelasnya. Hal ini menimbulkan keraguan terkait kevalidan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan.
Pernyataan ini juga menunjukkan adanya masalah mendasar dalam prosedur hukum yang mungkin dapat berimplikasi pada hasil penyelidikan. Apakah semua pertanyaan yang diajukan sejalan dengan integritas keadilan? Yang lebih mencolok adalah, meskipun laporan ijazah palsu Jokowi telah naik ke tahap penyidikan, Samad merasa adanya keganjilan dalam proses wawancara yang sudah dilakukan.
Dalam konteks ini, sangat penting bagi setiap penyidikan untuk berlangsung dengan prosedur yang sesuai. Keberlanjutan proses hukum ini akan menentukan seberapa jauh bakat pemerinta akan teruji dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan integritas publik.