• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rilisutama.com
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
No Result
View All Result
Rilisutama.com
No Result
View All Result
Home Daerah

MA Menolak PK Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso untuk Kali Kedua

MA Menolak PK Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso untuk Kali Kedua

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, kembali ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) untuk yang kedua kalinya.

Putusan MA mengenai penolakan PK kedua ini dibacakan pada Kamis (14/8/2025), menegaskan bahwa keputusan sebelumnya tetap berlaku.

Status Hukum dan Putusan yang Ditekankan

MA mengulangi putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Jessica atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, yang terjadi pada tahun 2016. Dalam kasus ini, Jessica terlibat dalam penggunaan racun sianida yang dicampurkan dalam kopi yang diminum oleh Mirna. Keputusan ini menunjukan betapa pentingnya semua aspek hukum diperhatikan dan diadili secara adil. “Amar putusan, tolak,” menjadi frasa kunci dalam putusan tersebut, menggambarkan penegasan dari majelis hakim MA.

Data menunjukkan bahwa kasus ini telah menarik perhatian publik karena keunikan serta kontroversi yang mengelilinginya, menciptakan banyak spekulasi serta minat media. Masyarakat luas terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan antusias, membuktikan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar urusan hukum, tetapi juga menyentuh emosi banyak orang.

Tahap Selanjutnya dan Proses Hukum

Permohonan PK yang kedua dari Jessica terdaftar dengan nomor 78/PK/PID/2025. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada keputusan yang telah diambil, masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh oleh terpidana untuk mencari keadilan. Hakim yang memutuskan dalam PK ini adalah Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua, serta Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota, yang turut serta dalam pengambilan keputusan yang membawa dampak besar ini.

Saat ini, Jessica sudah menjalani masa bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, tetapi ia tetap membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ini menjadi titik penting untuk mempertimbangkan bagaimana sistem hukum telah memberi ruang bagi individu untuk berjuang demi nama baik mereka, sekaligus menunjukkan konflik antara hukum dan opini publik. Kasus ini pun menjadi contoh menarik bagi para pengamat hukum dan psikologi sosial mengenai dampak dari pengadilan media.

Dengan berbagai sentuhan emosional, kasus Jessica Wongso mengajak kita untuk mengamati lebih dalam bagaimana hukum dan keadilan ditegakkan di sebuah negara. Bagaimana keputusan ini akan mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap sistem hukum, dan apakah masih ada peluang bagi terpidana untuk mendapatkan keadilan yang lebih baik di masa depan? Dengan segala dinamika yang ada, kita semua berharap bahwa hukum akan selalu menjadi panglima yang bisa diandalkan.

Previous Post

80 Tahun Kemerdekaan RI, Amnesty Sebut Rakyat Belum Bebas dari Arogansi dan Represi

Next Post

Pentingnya Keamanan Laut Disampaikan kepada Finalis Sekolah Duta Maritim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Metropolis
  • Nasional

Rekomendasi

Pemerintah Kota Banjarbaru Diskusikan Penyertaan Modal ke Bank Kalsel Tahun Anggaran 2026

Pemerintah Kota Banjarbaru Diskusikan Penyertaan Modal ke Bank Kalsel Tahun Anggaran 2026

Mewujudkan ketahanan pangan melalui rakor cetak sawah tingkat kabupaten di Gorontalo.

Mewujudkan ketahanan pangan melalui rakor cetak sawah tingkat kabupaten di Gorontalo.

Pemko Tanjungpinang Berikan Bantuan Seragam Tas dan Sepatu untuk 6965 Siswa Baru

Pemko Tanjungpinang Berikan Bantuan Seragam Tas dan Sepatu untuk 6965 Siswa Baru

Sidebar

Rilisutama.com

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In