Keputusan penting diambil oleh DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkait dengan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang diadakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri pada Senin, 25 Agustus 2025.
Di dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, memimpin dengan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, bersama dengan unsur pimpinan DPRD. Hal ini menjadi momen penting, mengingat perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan diri pada perkembangan regulasi, kebijakan, dan kondisi ekonomi yang terjadi sepanjang tahun berjalan.
Strategi Perubahan Anggaran Daerah
Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari, mengungkapkan bahwa penyesuaian anggaran ini telah dipertimbangkan melalui laporan akhir Badan Anggaran (Banggar). Ia menjelaskan bahwa berbagai faktor menjadi pertimbangan utama dalam melakukan perubahan ini. Dengan selalu mengacu pada regulasi yang ada, termasuk Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perubahan ini diharapkan dapat merespons kebutuhan yang belum tertampung pada APBD murni.
Dalam analisis yang dilakukan, sejumlah poin penyesuaian anggaran telah diidentifikasi, termasuk perubahan asumsi pendapatan, pergeseran belanja, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya. Selain itu, kebijakan pemerintah pusat juga menjadi salah satu basis dalam penyesuaian ini. Dengan perubahan yang direncanakan, diharapkan akan ada alokasi yang lebih sesuai dengan faktor-faktor pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Menyiapkan Masa Depan Melalui APBD
Tidak hanya itu, Gubernur Ansar Ahmad juga memberikan pandangannya mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Dalam perubahan anggaran ini, proyeksi pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp3,911 triliun, meskipun ada penurunan kecil dari anggaran sebelumnya, sementara belanja daerah diperkirakan meningkat menjadi Rp3,933 triliun. Pembiayaan Netto diperkirakan meningkat menjadi Rp22,2 miliar, yang merupakan hasil penyesuaian setelah audit BPK.
Gubernur menekankan bahwa penting untuk memperhatikan pengeluaran berdasarkan standar pelayanan minimum (SPM) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Alokasi anggaran yang menjadi fokus dalam APBD 2025 ini mencakup beberapa sektor penting. Di antaranya adalah pendidikan yang mendapat jatah Rp1,11 triliun, melampaui batas minimal yang ditentukan. Selain itu, infrastruktur pelayanan publik juga memerlukan perhatian serius dengan anggaran sebesar Rp1,07 triliun, sementara belanja pegawai berada di angka Rp1,32 triliun, sedikit di atas batas yang ditetapkan.
Dengan semua penyesuaian dan pembahasan mendalam yang telah dilakukan, harapannya adalah agar anggaran ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan dan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Riau. Pihak pemerintah berkomitmen untuk menciptakan program-program pembangunan yang nyata dan bermanfaat, sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.