• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rilisutama.com
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
No Result
View All Result
Rilisutama.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bongkar Reklame Ilegal di Simpang Kara Pemko Batam Telah Tertibkan 273 Unit

Bongkar Reklame Ilegal di Simpang Kara Pemko Batam Telah Tertibkan 273 Unit

Pemerintah Kota Batam telah mengambil langkah tegas untuk menertibkan reklame-reklame yang bermasalah di berbagai lokasi, termasuk Jalan Ahmad Yani, Simpang Kara. Upaya ini dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, dan merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan tata ruang yang baik dan estetika yang menarik di kota.

Pemerintah telah memberikan peringatan kepada pemilik reklame yang melanggar aturan perizinan dan perpajakan daerah. Pertanyaan muncul: Apa yang mendorong tindakan ini, dan bagaimana implikasinya bagi para pengusaha?

Strategi Penertiban Reklame Berdasarkan Peraturan

Pemkot Batam, melalui Tim Task Force, menggunakan alat berat crane untuk menggusur reklame-reklame yang tidak mematuhi ketentuan. Proses penertiban ini disaksikan oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid. Ini menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah dalam menjaga tata ruang kota.

Menurut informasi terbaru, tindakan tegas ini merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan lingkungan, estetika kota, dan optimasi penerimaan pajak daerah. Dalam konteks ini, bisa kita lihat bahwa penegakan aturan tata ruang bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang bagaimana menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi.

Respon Positif dari Pemilik Reklame

Kegiatan penertiban ini ternyata mendapatkan sambutan positif dari para pelaku usaha. Menurut data yang dihimpun, sampai 17 Juni 2025, sebanyak 273 unit reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Ini menunjukkan adanya kesadaran dari pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah ini bukan hanya menguntungkan pemkot, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pengusaha yang kooperatif. Li Claudia menegaskan bahwa jika pemilik tidak mematuhi tenggat waktu yang ditentukan, mereka akan menghadapi pembongkaran paksa, dan barang yang dibongkar akan menjadi milik pemerintah yang dapat dilelang. Hasil dari lelang ini tentu saja akan mengalir kembali ke kas daerah, memberikan kontribusi bagi pembangunan kota.

Kerja sama antara Pemkot Batam, BP Batam, dan Kejaksaan Negeri Batam menjadi pilar dalam proses ini. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan pelanggaran serupa dapat diminimalisir di masa depan. Penertiban reklame ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antara berbagai instansi dapat menghasilkan perubahan yang signifikan dalam penataan kota.

Dari segi finansial, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Pajak merupakan sumber utama untuk pembiayaan pembangunan di daerah, sehingga penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa semua sektor mematuhi peraturan yang ditetapkan.

Previous Post

Lusa, Lisa Halaby-Wartano Resmi Dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru

Next Post

Batam Akselerasi Penurunan Stunting Target 480 Ribu Warga Intervensi 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Metropolis
  • Nasional

Rekomendasi

Wakil Bupati Gorontalo Utara Resmi Dipolisikan Karena Dugaan Pemalsuan Ijazah

Wakil Bupati Gorontalo Utara Resmi Dipolisikan Karena Dugaan Pemalsuan Ijazah

Pemkab Pohuwato Sambut Kunjungan DPRD Provinsi dalam Reses Masa Persidangan ke-III

Pemkab Pohuwato Sambut Kunjungan DPRD Provinsi dalam Reses Masa Persidangan ke-III

Pendaftaran PPDB SLB-C Negeri Kalsel Tutup Lebih Awal Setelah Kuota Terpenuhi

Pendaftaran PPDB SLB-C Negeri Kalsel Tutup Lebih Awal Setelah Kuota Terpenuhi

Sidebar

Rilisutama.com

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In