Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, memberikan tanggapan terkait rencana gugatan konstitusional yang akan diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengenai status Pulau Pekajang. Ini adalah isu yang cukup hangat dan menjadi perhatian berbagai pihak.
Secara hukum dan administratif, Pulau Pekajang sudah menjadi bagian dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan berada di bawah kewenangan Kabupaten Lingga. Hal ini penting untuk dicatat agar masyarakat memahami posisi hukum yang ada.
Status Hukum Pulau Pekajang
Gubernur Ansar menegaskan bahwa Pulau Pekajang diakui sebagai bagian dari Provinsi Kepri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003. Undang-undang ini secara jelas menetapkan Pulau Pekajang sebagai bagian dari wilayah Kepri. Pengakuan ini bukan hanya sekadar klaim, tetapi didukung oleh dasar hukum yang kuat.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya landasan hukum dalam pengaturan wilayah. Dalam konteks pengelolaan sumber daya, legalitas tersebut memberikan kepastian dan kejelasan, baik untuk pemerintah maupun masyarakat. Para warga yang tinggal di Pulau Pekajang, yang saat ini berjumlah sekitar 500 kepala keluarga, dapat merasakan perlindungan hukum atas hak-hak mereka. Mayoritas dari mereka bergantung pada sektor kelautan dan perikanan, yang membuat pengakuan ini semakin relevan untuk kehidupan sehari-hari mereka.
Komitmen Pemerintah dalam Melayani Masyarakat
Pemerintah Provinsi Kepri, bersama dengan Pemkab Lingga, terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Pulau Pekajang. Berbagai sarana publik, seperti pendidikan dan layanan kesehatan, sedang dibangun untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan perhatian terhadap masyarakat meski ada perdebatan mengenai status wilayah.
Gubernur Ansar mengingatkan bahwa fokus utama mereka adalah pada pelayanan masyarakat. Upaya hukum yang dilakukan oleh Bangka Belitung tidak akan mengubah komitmen mereka terhadap kesejahteraan warga di Pulau Pekajang. Masyarakat harus percaya bahwa pemerintah akan selalu ada untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan mereka. Dalam situasi seperti ini, penting bagi masyarakat untuk tetap tenang dan melihat bahwa pemerintah tidak hanya memberikan janji, tetapi juga beraksi nyata.
Dalam menghadapi berbagai tantangan terkait wilayah, penting untuk tetap menjaga dialog yang konstruktif dan berlandaskan pada data serta fakta yang ada. Dengan pendekatan yang komunikatif, diharapkan akan tercipta saling pengertian dan penghormatan antar provinsi.