• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Jumat, Juni 27, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rilisutama.com
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
No Result
View All Result
Rilisutama.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tidak Ada Penjualan Pulau Kecil di Indonesia Hanya Pemanfaatan Sesuai Aturan

Tidak Ada Penjualan Pulau Kecil di Indonesia Hanya Pemanfaatan Sesuai Aturan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang mengizinkan penjualan pulau kecil, termasuk pulau-pulau terluar. Hal ini menjadi perhatian yang mendesak di tengah maraknya iklan penjualan pulau yang muncul di berbagai platform daring.

Apakah Anda tahu bahwa pulau-pulau kecil dan terluar di Indonesia memiliki peraturan yang ketat terkait pemanfaatannya? Dalam konteks ini, KKP menyatakan bahwa meskipun pemanfaatan pulau diperbolehkan, penjualannya adalah hal yang jelas dilarang oleh hukum.

Regulasi Pemanfaatan Pulau Kecil

KKP memberikan izin pemanfaatan terbatas hanya untuk kepentingan tertentu dengan syarat ketat yang diatur dalam perundang-undangan. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, tidak ada satu pun aturan yang memperbolehkan penjualan pulau. Yang diperbolehkan hanya pemanfaatannya, baik untuk kegiatan usaha, hak atas tanah tertentu, maupun investasi, dan itu pun harus melalui mekanisme izin yang jelas.

Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan bahwa pemanfaatan lahan di pulau kecil tidak boleh melebihi 70 persen dari total luas pulau. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas manusia dan kelestarian lingkungan. 30 persen lahan yang tersisa wajib dialokasikan untuk fungsi lindung, akses publik, atau kepentingan umum. Ini adalah langkah penting dalam perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang bijak.

Langkah-Langkah untuk Menjaga Kelestarian Pulau

Sejalan dengan upaya menjaga kelestarian pulau kecil, KKP juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menghapus situs-situs atau platform yang menampilkan iklan penjualan pulau secara ilegal. Ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan dan perlindungan sumber daya alam.

Selain itu, rencana penambahan subdomain di situs resmi KKP yang memuat profil dan daftar pulau kecil/terluar di Indonesia diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang berguna bagi masyarakat. Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan literasi publik serta penguatan informasi tentang pengelolaan pulau. Melalui sosialisasi regulasi pemanfaatan pulau kecil, mekanisme izin, serta berbagai larangan yang harus dipatuhi, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan pulau kecil semakin meningkat.

Di sisi lain, pemanfaatan pulau kecil harus difokuskan untuk kegiatan yang berkelanjutan seperti ekowisata, konservasi laut, budidaya laut yang berkelanjutan, dan riset kelautan. Semua kegiatan ini harus memenuhi syarat lingkungan, melibatkan masyarakat lokal, dan memanfaatkan teknologi yang ramah lingkungan. Hal ini juga ditekankan dalam Permen KP Nomor 10 Tahun 2024, yang menyiratkan komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari kerusakan.

Pentingnya penegakan regulasi ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menyebutkan bahwa pulau-pulau kecil merupakan komponen penting dalam kebijakan ekonomi biru nasional. Mereka tidak hanya melayani kepentingan lingkungan, tetapi juga memiliki nilai sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat pesisir.

Previous Post

Pimpin Kota Banjarbaru dengan Amanah dan Keberpihakan kepada Rakyat

Next Post

Cegah DBD, Anggota DPRD Tanjungpinang Fogging Mandiri di Kijang Lama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Metropolis
  • Nasional

Rekomendasi

Inovasi Kaminting Solusi Pengelolaan Limbah Domestik untuk Ciptakan Balangan Bebas Stunting

Inovasi Kaminting Solusi Pengelolaan Limbah Domestik untuk Ciptakan Balangan Bebas Stunting

Wakil Bupati Pohuwato Iwan S Adam Evaluasi Kendaraan Aset Daerah

Wakil Bupati Pohuwato Iwan S Adam Evaluasi Kendaraan Aset Daerah

Pengumuman Studi AMDAL Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Perairan Bintan, Kepulauan Riau

Pengumuman Studi AMDAL Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Perairan Bintan, Kepulauan Riau

Sidebar

Rilisutama.com

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In