• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rilisutama.com
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
No Result
View All Result
Rilisutama.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Karantina Kepri Menolak 8,8 Ton Sayuran Asin dari China

Karantina Kepri Menolak 8,8 Ton Sayuran Asin dari China

Batam – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau menolak pemasukan 8,8 ton sayuran asin asal China ke wilayah Indonesia. Penolakan ini tidak hanya menunjukkan ketegasan dalam penegakan regulasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan di Indonesia.

Fakta menarik, sayuran asin asal luar negeri seringkali menjadi alternatif pilihan di pasar domestik. Namun, banyak yang tidak menyadari bahwa kehadiran produk-produk tersebut bisa membawa risiko, terutama jika tidak memenuhi standar kesehatan. Mengapa sertifikat kesehatan menjadi sangat krusial dalam pengawasan barang impor?

Pentingnya Sertifikat Kesehatan dalam Karantina Pangan

Sertifikat kesehatan merupakan dokumen yang menjamin bahwa produk pangan telah melalui pemeriksaan dan memenuhi standar tertentu sebelum memasuki pasar. Dalam kasus ini, sertifikat dari negara asal tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini seperti disentil oleh Herwintarti, Kepala Karantina, yang menjelaskan detail proses verifikasi yang dilakukan. Prosedur yang ketat ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat serta sektor pertanian kita dari potensi risiko yang mungkin ditimbulkan oleh organisme pengganggu.

Melihat data yang ada, pencacahan terhadap dokumen kesehatan ini memang seringkali menjadi masalah dalam proses impor. Beberapa studi menunjukkan bahwa 40% dari produk pangan yang tidak sesuai regulasi dapat memicu masalah kesehatan masyarakat. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah masuknya produk tersebut secara ilegal dan memastikan hanya produk yang aman yang beredar di pasaran.

Strategi Penegakan Hukum dalam Pengawasan Karantina

Langkah penolakan dalam kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana regulasi ditaati sebagai bentuk perlindungan. Sesuai dengan Pasal 333 Perba No. 14 Tahun 2024, pihak pemohon diberi waktu untuk melengkap dokumen selama tiga hari kerja. Ketidakpatuhan tidak hanya berisiko terhadap kesehatan, tetapi juga bisa merusak citra industri pertanian lokal yang selama ini berjuang untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.

Setelah tenggat waktu berakhir dan dokumen yang diperlukan tidak dipenuhi, keputusan untuk menolak pemasukan dan mengeluarkan barang menjadi pilihan yang harus diambil. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga ekosistem pertanian di daerah perbatasan, terutama di Kepulauan Riau. Beberapa tahun terakhir, kepadatan penduduk dan permintaan pangan yang tinggi semakin menguatkan kebutuhan akan keamanan hayati.

Melalui tindakan ini, kita dapat melihat keterkaitan antara regulasi, kesehatan masyarakat, dan perlindungan lingkungan. Penegakan hukum yang kuat tidak hanya membantu pencapaian swasembada pangan, tetapi juga menunjukkan integritas lembaga yang bertanggung jawab.

Dalam hemming up, keperluan untuk menyediakan pangan yang aman dan berkualitas harus menjadi prioritas utama. Keterbatasan dokumen dalam hal ini mengingatkan kita akan pentingnya kepatuhan pada regulasi demi keselamatan bersama.

Previous Post

Latihan Perang TNI AU di Maluka Baulin Kurau Menarik Perhatian Ribuan Warga

Next Post

Gerak Jalan 45 KM Kembali Digelar Pemko Tanjungpinang Semarakkan HUT RI ke 80

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Metropolis
  • Nasional

Rekomendasi

Pelaku Pencurian di Tomulobutao Ditangkap, Kerugian Mencapai Rp20 Juta

Pelaku Pencurian di Tomulobutao Ditangkap, Kerugian Mencapai Rp20 Juta

Pilkada Selesai Kolaborasi Dimulai

Pilkada Selesai Kolaborasi Dimulai

Bank Kalsel Dapat Golden Trophy dari Infobank-MRI

Bank Kalsel Dapat Golden Trophy dari Infobank-MRI

Sidebar

Rilisutama.com

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In