NAIKNYA harga gas 3 kg di eceran menarik perhatian pemerintah daerah setempat.
Situasi ini mendorong Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan inspeksi mendadak ke berbagai pangkalan dan kios yang menjual gas LPG 3 kg. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau ketersediaan serta harga gas yang dibanderol di lapangan.
Inspeksi Mendadak untuk Mengawasi Harga dan Stok Gas
Pemerintah berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti perusahaan distribusi, Satuan Tugas Polri, dan Satpol PP untuk mencegah praktik penimbunan dan memastikan harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Pengamatan mendalam di lapangan menunjukkan bahwa warga kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg, bahkan jika tersedia, harganya sangat tinggi di kalangan pedagang eceran.
Dari hasil inspeksi, ditemukan bahwa di pasar eceran, harga gas ini berkisar antara Rp 45.000 hingga Rp 50.000 per tabung. Sementara itu, pangkalan gas masih menjualnya di harga HET yaitu Rp 18.500, dengan beberapa menjual sedikit lebih tinggi di kisaran Rp 19.000 hingga Rp 20.000, dengan alasan tidak ada kembalian.
Solusi dan Tindakan Selanjutnya dari Pemerintah Daerah
Dalam upaya memperbaiki masalah ini, pemerintah segera mengadakan rapat untuk mencari solusi agar masyarakat tidak lagi kesulitan dalam mendapatkan gas LPG 3 kg. Beberapa pangkalan bahkan melaporkan tidak memiliki stok, dan hanya menerima pengiriman gas beberapa kali dalam sebulan, dengan jumlah yang sangat terbatas.
Plt. Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha yang memimpin sidak ini menyatakan bahwa hasil survei di lapangan harus menjadi perhatian serius. Ini penting untuk mencegah masalah lebih lanjut dan memastikan pasokan gas yang stabil untuk masyarakat. Kepala Dinas Koperasi pun menekankan perlunya tindakan cepat untuk menangani masalah ini dan mencegah terjadinya penimbunan.