Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendukung program beasiswa untuk dokter spesialis dan subspesialis yang digagas oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
Dukungan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi daring antara Pemprov Kepri dan Kemenko PMK pada Senin, 7 Juli 2025. Rapat tersebut membahas skema pembiayaan pendidikan dokter spesialis secara mandiri melalui sharing budget antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya kesehatan.
Dukungan yang Diharapkan untuk Meningkatkan Tenaga Medis
Redemtus Alfredo Sani, Asisten Deputi Peningkatan Sumber Daya Kesehatan Kemenko PMK, memberikan apresiasi terhadap langkah strategis yang diambil oleh Pemprov Kepri. Menurut Alfredo, hanya sedikit daerah yang berani mengambil inisiatif konkret untuk mengatasi minimnya tenaga medis spesialis. Langkah ini mencerminkan kepemimpinan daerah yang visioner dan patut menjadi contoh nasional.
Data menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga medis spesialis di Indonesia terus meningkat, sementara distribusinya masih sangat tidak merata. Saat ini, hanya terdapat 0,47 dokter spesialis per seribu penduduk. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Usulan Meningkatkan Ketersediaan Dokter Spesialis
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ansar juga mengusulkan agar dokter penerima beasiswa, baik yang berasal dari PPPK maupun fresh graduate, dapat diangkat menjadi PNS melalui jalur afirmasi. Tujuan dari usulan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan di daerah setelah para dokter menyelesaikan pendidikan mereka.
Usulan tersebut diterima dengan baik oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). M. Ridwan, Kepala Pusat Perencanaan dan Kebutuhan ASN BKN RI, menjelaskan bahwa kebijakan afirmatif dapat diusulkan secara instansional oleh pemerintah daerah, dan preseden serupa sudah pernah terjadi dalam kebijakan nasional. Hal ini menunjukkan adanya dukungan yang kuat untuk langkah-langkah yang bertujuan meningkatkan ketersediaan tenaga medis.
Dinas Kesehatan Kepri mencatat bahwa per Juni 2025, dibutuhkan sedikitnya 120 dokter spesialis dan subspesialis di rumah sakit yang ada. Kekurangan paling tinggi terjadi di beberapa rumah sakit, termasuk RSUD Raja Ahmad Tabib, RSJKO Engku Haji Daud, dan RSUD Embung Fatimah. Penyediaan dokter spesialis ini menjadi krusial untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di kawasan ini.
Sebagai langkah awal, Pemprov Kepri mengusulkan 64 calon penerima beasiswa PPDS. Dari jumlah tersebut, 46 orang dibiayai oleh Pemprov Kepri dan 18 orang oleh pemerintah kabupaten/kota. Program ini akan difokuskan pada putra-putri daerah Kepri yang telah mengabdi di fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas.
Para penerima beasiswa diwajibkan untuk menandatangani kontrak dan akta notaris, serta berkomitmen untuk mengabdi di Kepri selama minimal 20 tahun. Jika mereka melanggar komitmen tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda 20 kali lipat dari total beasiswa dan penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan. Kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat generasi muda untuk berkontribusi bagi kesehatan masyarakat.
Gubernur Ansar menegaskan bahwa program ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap akses layanan kesehatan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Kepri. Tindakan ini menjadi langkah nyata untuk memastikan warga masyarakat Kepri dapat mendapatkan layanan dari dokter spesialis tanpa harus pergi ke luar provinsi. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam meningkatkan akses layanan kesehatan yang lebih baik.