• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Kamis, Agustus 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rilisutama.com
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
No Result
View All Result
Rilisutama.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pelaku Pengrusakan di Donggala Dibekuk Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Pengrusakan di Donggala Dibekuk Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Upaya hukum terhadap tindak kriminal pengrusakan di Kota Gorontalo menunjukkan perkembangan signifikan. Dua orang pelaku yang sebelumnya tidak hadir dalam dua panggilan penyidik akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo.

Kejadian pengrusakan ini berlangsung pada bulan April 2024 di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Setelah melalui penyelidikan dan pelacakan yang intensif, kedua pelaku yang sempat berpindah tempat persembunyian berhasil diringkus pada Sabtu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat.

Detil Penangkapan Pelaku Pengrusakan

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial RI (31) dan MK (33) telah berhasil ditangkap. Fiturnya adalah keduanya berasal dari wilayah Kecamatan Telaga Biru dan Hulonthalangi.

Aksi keji yang dilakukan pelaku cukup mencolok. Mereka dituduh merusak jendela kaca dan televisi milik korban berinisial RT dengan menggunakan parang. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp5.400.000, suatu angka yang tidak bisa dianggap sepele. Tindak pengrusakan ini mengundang perhatian publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum.

Sistem Hukum dan Penegakan Keadilan

Pengacara dan aktivis hukum di wilayah setempat menyambut baik berita ini, dengan harapan dapat menjadi keteladanan bagi masyarakat. Penjagaan hukum seperti ini sangat penting untuk mencegah tindakan serupa di masa depan. Dengan adanya proses penegakan hukum yang transparan, masyarakat diharapkan merasa lebih aman dan terjamin hak-haknya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Dalam sidang penyidikan, mereka dinyatakan bersalah atas pidana pengrusakan menurut Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. Tindakan kolektif mereka ini berpotensi mendatangkan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, memberikan sinyal tegas bahwa tindakan kriminal akan mendapatkan konsekuensi serius.

Dalam konteks yang lebih luas, penangkapan ini menggambarkan komitmen aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangani kejahatan, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Penegakan hukum dalam kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi para pelaku kejahatan bahwa tindakan melawan hukum tidak akan dibenarkan, tak peduli seberapa lama mereka berusaha melarikan diri.

Akhirnya, kasus pengrusakan ini selayaknya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Dari sisi hukum, masyarakat perlu menyadari pentingnya bertanggung jawab atas tindakan mereka. Sedangkan bagi aparat penegak hukum, ini merupakan langkah maju dalam melindungi masyarakat dan menjaga keadilan.

Post Views: 17

Previous Post

19 Tim OPD Tanjungpinang Ikuti Turnamen Mini Soccer Piala Wali Kota

Next Post

Buaya Besar Terlihat di Sungai Kerokan Jafri Zamzam Depan RS Sari Mulia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Metropolis
  • Nasional

Rekomendasi

Humas Gandasari Ucapkan Terima Kasih kepada Peserta Aksi Damai untuk Jaga Kondusivitas.

Humas Gandasari Ucapkan Terima Kasih kepada Peserta Aksi Damai untuk Jaga Kondusivitas.

Istri Penggal Suami di Paramasan Atas, Keluarga Ungkap Pelaku Minta Tas dan Sandal di Lokasi

Istri Penggal Suami di Paramasan Atas, Keluarga Ungkap Pelaku Minta Tas dan Sandal di Lokasi

Identifikasi 481 Keramik Bersejarah dari Muatan Kapal Tenggelam di Tanjungpinang oleh BPK Wilayah IV

Identifikasi 481 Keramik Bersejarah dari Muatan Kapal Tenggelam di Tanjungpinang oleh BPK Wilayah IV

Sidebar

Rilisutama.com

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In