• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Rabu, Agustus 13, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rilisutama.com
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
No Result
View All Result
Rilisutama.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Miliki Sabu 2 Kg, Romji Dihukum 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Miliki Sabu 2 Kg, Romji Dihukum 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

SIDANG lanjutan kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang Narkotika dengan terdakwa Muhammad Romji alias Romji alias Aji (30 tahun), Selasa (15/7/2025) dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

JAKSA penuntut umum JPU Akhmadi Rakhmat Manullang dari Kejati Kalsel kembali menghadirkan terdakwa M Romji duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan amar putusan yang disampaikan.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian Ditnarkoba Polda Kalsel sabu dengan berat lebih 2 kg terdiri 2 paket besar berat bersih 2.009,64 gram dan 1 paket lagi dengan berat bersih 0,92 gram.

Majelis hakim dipimpin Cahyono Riza Andrianto SH MH sebelum membacakan amar putusan menyampaikan beberapa pertimbangan memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Romji.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa M Romji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar dan apabila tidak dapat membayar denda sebesar maka terdakwa harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara.

Sebelumnya JPU Akhmadi Rakhmat Manullang menuntut terdakwa Romji pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan (11,5 tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) Subsidiair pidana penjara selama 6 penjara.

Sebagaimana surat dakwaan, terdakwa telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Previous Post

Buaya Besar Terlihat di Sungai Kerokan Jafri Zamzam Depan RS Sari Mulia

Next Post

Tertibkan Trayek dan Tarif Penambang Kampung Bugis oleh Dishub Tanjungpinang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Metropolis
  • Nasional

Rekomendasi

Ekspor Ikan dari Natuna dan Anambas Butuh Dukungan Diplomatik Setelah Terhenti Empat Bulan

Ekspor Ikan dari Natuna dan Anambas Butuh Dukungan Diplomatik Setelah Terhenti Empat Bulan

Polresta Gorontalo Kota Rayakan HUT Bhayangkara ke-79 dengan Car Free Day dan Zoom Interaktif

Polresta Gorontalo Kota Rayakan HUT Bhayangkara ke-79 dengan Car Free Day dan Zoom Interaktif

Musnahkan 10 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi dari 25 Tersangka oleh Ditresnarkoba Kalsel

Musnahkan 10 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi dari 25 Tersangka oleh Ditresnarkoba Kalsel

Sidebar

Rilisutama.com

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In