SIDANG lanjutan kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang Narkotika dengan terdakwa Muhammad Romji alias Romji alias Aji (30 tahun), Selasa (15/7/2025) dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
JAKSA penuntut umum JPU Akhmadi Rakhmat Manullang dari Kejati Kalsel kembali menghadirkan terdakwa M Romji duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan amar putusan yang disampaikan.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian Ditnarkoba Polda Kalsel sabu dengan berat lebih 2 kg terdiri 2 paket besar berat bersih 2.009,64 gram dan 1 paket lagi dengan berat bersih 0,92 gram.
Majelis hakim dipimpin Cahyono Riza Andrianto SH MH sebelum membacakan amar putusan menyampaikan beberapa pertimbangan memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Romji.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa M Romji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar dan apabila tidak dapat membayar denda sebesar maka terdakwa harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara.
Sebelumnya JPU Akhmadi Rakhmat Manullang menuntut terdakwa Romji pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan (11,5 tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) Subsidiair pidana penjara selama 6 penjara.
Sebagaimana surat dakwaan, terdakwa telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.