DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan laporan akhir terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6/2025).
RAPAT dipimpin Ketua DPRD Kotabaru dan dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis mewakili Bupati, Forkopimda, serta jajaran kepala SKPD.
Anggota DPRD Kotabaru, Rahmad, yang membacakan laporan akhir pembahasan Raperda RTRW, menjelaskan bahwa dokumen RTRW telah melalui berbagai tahap mulai dari kajian teknis, konsultasi publik, hingga sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Kalimantan Selatan dan kebijakan nasional. Dengan adanya dokumen ini, diharapkan dapat menjawab tantangan pembangunan yang ada di Kotabaru, terutama dalam pengaturan wilayah serta pemanfaatan sumber daya.
Pentingnya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah
Raperda RTRW bukan hanya sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan peta jalan bagi pembangunan wilayah sepanjang dua dekade ke depan. Rahmad menegaskan bahwa aturan ini sangat penting untuk menata daerah secara terencana dan berkelanjutan. Setiap pengembangan infrastruktur, penggunaan lahan, hingga pengelolaan sumber daya harus merujuk pada RTRW agar tidak terjadi alokasi yang tidak efektif atau merugikan masyarakat.
Data menunjukkan bahwa daerah yang memiliki RTRW yang jelas mengalami pertumbuhan yang lebih terarah. Oleh karena itu, pasca-persetujuan Raperda, langkah segera adalah penyusunan peraturan turunan yang meliputi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar pengawasan pemanfaatan ruang dapat dilakukan dengan lebih sistematis.
Proses Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024
DPRD juga membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang direkomendasikan oleh Wakil Ketua DPRD, Awaludin. Pembahasan ini melibatkan kerja sama erat antara fraksi-fraksi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hal ini menunjukkan adanya upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah, yang merupakan aspek penting dalam pemerintahan yang baik.
Awaludin menyoroti bahwa substansi dari Raperda yang disampaikan sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada permasalahan yang signifikan. DPRD memberikan apresiasi terhadap realisasi pendapatan yang mencakup berbagai sumber, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer. Namun, tetap ada dorongan untuk terus berinovasi agar PAD bisa meningkat di masa depan. Dengan kondisi ekonomi yang dinamis, inovasi dalam penerimaan daerah perlu dilakukan agar berguna untuk masyarakat.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, selaku perwakilan eksekutif menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti Perda RTRW yang telah disetujui. Ini merupakan komitmen dari pihak eksekutif untuk segera menyusun petunjuk pelaksanaan agar semua pihak dapat memahami dan mengimplementasikan perda tersebut dengan baik. Komunikasi antara eksekutif dan legislatif semakin diperkuat demi menyukseskan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kerja sama yang harmonis antara DPRD dan Pemkab diharapkan dapat terus terjalin, karena keberhasilan pengembangan wilayah sangat bergantung pada sinergi antara dua lembaga ini. Dengan pendekatan yang kolaboratif, pembangunan di Kotabaru dipastikan akan lebih terencana dan terarah, sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat.