• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Selasa, September 2, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rilisutama.com
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
No Result
View All Result
Rilisutama.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sehari Masuk Rumah Sakit Pasca Tersangka, Anang Syakhfiani Dijebloskan ke Penjara

Sehari Masuk Rumah Sakit Pasca Tersangka, Anang Syakhfiani Dijebloskan ke Penjara

SEMPAT sakit dan dirawat selama sehari di sebuah rumah sakit, mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, kini telah resmi ditahan.

Anang ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.

Pendekatan penahanan tersebut dilakukan setelah sehari sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Kerja Sama Bahan Olahan Karet (BOKAR) pada PERUMDA Tabalong Jaya Persada untuk tahun anggaran 2019.

Awalnya, proses penahanan ditunda karena kondisi kesehatan Anang yang belum sepenuhnya stabil.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan medis ulang di RSUD pada pagi hari (28/08/2025), tersangka dinyatakan dalam keadaan stabil dan dapat ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung selama 20 hari ke depan.

Proses Hukum Tindak Pidana Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah langkah tegas dari pihak Kejaksaan untuk memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Pernyataan ini memberikan gambaran jelas tentang keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi, terutama mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan. Menurut audit investigatif dari BPK RI, perbuatan Anang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Data tersebut menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi dalam pengelolaan dana publik.

Langkah Selanjutnya Pasca Penetapan Tersangka

Setelah penetapan Anang sebagai tersangka pada Rabu (27/8) pukul 17.00 WITA, Tim Penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya yaitu “A” dan “J”. Dengan adanya penetapan ini, semakin jelas komunikasi dari Kejaksaan bahwa mereka berkomitmen untuk menginvestigasi semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kasi Intelijen, Muhammad Fadhil, S.H., M.H., memastikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah ada minimal dua alat bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses hukum ini menunjukkan betapa pentingnya prinsip keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan akan muncul kesadaran lebih dari masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana publik. Penuntutan terhadap Anang dan para tersangka lainnya diharapkan bisa menjadi pendorong untuk mencegah tindakan korupsi di masa mendatang, dan memberikan contoh tegas bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Previous Post

Salat Gaib untuk Driver Ojol Affan Kurniawan Doakan Kamtibmas Tetap Kondusif di Kalsel

Next Post

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Hadirkan Charly Setia Band dan Tri Suaka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

APBD Perubahan 2025 Disahkan, Peningkatan Belanja Daerah dan Penurunan Pendapatan Tipis

APBD Perubahan 2025 Disahkan, Peningkatan Belanja Daerah dan Penurunan Pendapatan Tipis

Vonis Tom Lembong Dinilai Tidak Adil oleh Hotman, Pakar Hukum Sebut Preseden Buruk

Vonis Tom Lembong Dinilai Tidak Adil oleh Hotman, Pakar Hukum Sebut Preseden Buruk

Gerak Jalan 45 KM Kembali Digelar Pemko Tanjungpinang Semarakkan HUT RI ke 80

Gerak Jalan 45 KM Kembali Digelar Pemko Tanjungpinang Semarakkan HUT RI ke 80

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Metropolis
  • Nasional
Rilisutama.com

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In