LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara mengingatkan dalam proses hukum tenggelamnya seorang siswa di The Breeze Water Park Banjarbaru jangan sampai ada kriminalisasi.
Hal ini diungkapkan setelah penyidik menetapkan delapan guru dan kepala sekolah sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan ini.
Kasus tersebut bermula dari insiden tenggelamnya seorang siswa dari sekolah dasar di Batibati, Kabupaten Tanah Laut, ketika melakukan kunjungan ke The Breeze Water Park pada bulan Juni lalu.
“Kami menyampaikan duka mendalam atas wafatnya korban. Kami turut merasakan kehilangan yang dialami keluarga serta berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia pendidikan dan masyarakat,” ungkap Ahmadi SH MH, Direktur LBH Borneo Nusantara, saat ditemui bersama Dr. Muhamad Pazri SH MH, Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), melalui pers rilis yang diterima.
Ahmadi menegaskan, pihaknya mendukung dengan sepenuh hati upaya kepolisian dalam menegakkan hukum yang berlaku.
Namun, perlu diingat agar proses hukum harus berjalan dengan berkeadilan, transparan, dan proporsional.
“Penting untuk menghindari terjadinya kriminalisasi terhadap profesi guru, yang selama ini telah berjuang untuk mendidik anak bangsa,” tegasnya lagi.
Pazri juga menambahkan bahwa seharusnya ada kejelasan pembagian tanggung jawab dalam konteks hukum. Tragedi ini tidak dapat hanya dilihat dari sudut pandang kelalaian guru atau kepala sekolah semata.
“Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap tanggung jawab pihak pengelola wahana, manajemen sekolah, serta regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah mengenai standar keselamatan anak bagi kegiatan di luar sekolah,” ujarnya.
Baik Ahmadi maupun Pazri sepakat mendorong pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan pihak sekolah untuk segera menyusun SOP yang ketat serta standar keselamatan yang harus dipatuhi sebelum pelaksanaan kegiatan di luar sekolah.
Di samping itu, mereka menekankan pentingnya pengelola tempat wisata untuk menyediakan standar pengamanan ekstra bagi keselamatan anak-anak.
“LBH BN siap memberikan advokasi hukum untuk mendukung hak keluarga korban dalam memperoleh keadilan, sekaligus memastikan para guru mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan prinsip due process of law,” tandas Ahmadi.
Dia menambahkan bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi momentum perbaikan bersama dan bukan hanya mencari kambing hitam atas tragedi yang terjadi.
“Mari kita jadikan tragedi ini sebagai pendorong untuk memperkuat perlindungan anak serta memberikan penghargaan yang layak terhadap profesi guru,” tutup Pazri.