ANGGOTA Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman menyatakan kekecewaannya atas penangkapan Direktur Eksekutif sebuah lembaga nirlaba yang dilakukan oleh Polri.
Menurutnya, alangkah lebih baik jika aparat penegak hukum fokus mengusut pelaku penjarahan yang terjadi di sejumlah rumah tokoh publik.
Benny mempertanyakan penetapan Direktur tersebut sebagai tersangka dalam dugaan provokasi yang terkait dengan aksi unjuk rasa di DPR beberapa waktu lalu.
Ia berpendapat bahwa Polri seharusnya lebih mengutamakan penanganan kasus penjarahan, karena tindakan itu merupakan tindak kriminal yang lebih serius.
“Yang lebih penting untuk diusut adalah tindak pidana penjarahan, bukan malah menangkap dan menahan. Negara gagal hadir!” tegas Benny dalam keterangannya baru-baru ini.
Ia juga menyampaikan keheranannya terhadap alasan di balik penangkapan tersebut, karena ajakan untuk berdemonstrasi seharusnya tidak bisa menjadi dasar penangkapan.
Benny meminta pihak kepolisian untuk transparan dan menjelaskan kepada publik mengenai alasan di balik penangkapan, khususnya yang berhubungan dengan provokasi.
“Kalau mengajak orang berunjuk rasa, apa itu termasuk hasutan? Jika saya mengatakan, ‘ayo kita berdemo di depan kantor polisi untuk menyuarakan pendapat mengenai penangkapan koruptor’, apakah itu salah?” ujarnya.
Anggota Komisi Hukum DPR tersebut menegaskan bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berserikat.
Menurut Benny, hak untuk menyampaikan pendapat tidak hanya dibatasi oleh cara langsung, tetapi juga bisa dilakukan melalui media sosial atau platform online lainnya.
Ia menambahkan bahwa setiap individu berhak mengajak untuk berdemo, selama tidak dilandasi niat untuk menyebabkan kerusuhan, seperti membawa senjata atau bahan peledak.
“Yang tidak benar adalah jika seseorang mengajak dengan mengatakan, ‘ayo bawa pentungan atau bom molotov’, itu baru salah,” jelasnya.
Dengan demikian, Benny beranggapan bahwa negara telah gagal dalam melindungi hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945, khususnya hak atas keamanan dan perlindungan dari tindakan kekerasan.
Ia juga mengritik langkah penangkapan tersebut karena dianggap mengabaikan perlindungan hak dasar warga negara terhadap rasa aman dan harta bendanya, terutama selama kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi.
Seperti yang diketahui, dalam aksi tersebut, sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan, termasuk beberapa kediaman pribadi anggota dewan dan warga sipil yang dijarah oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.
“Apapun alasannya, penjarahan tidak dapat dibenarkan. Di mana negara dan Polri saat itu? Harusnya mereka yang diusut!” tutup Benny.