• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Selasa, September 9, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rilisutama.com
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
No Result
View All Result
Rilisutama.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Usut Penjarahan, Polri Jangan Menahan Delpedro Karena Tuduhan Provokasi

Usut Penjarahan, Polri Jangan Menahan Delpedro Karena Tuduhan Provokasi

ANGGOTA Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman menyatakan kekecewaannya atas penangkapan Direktur Eksekutif sebuah lembaga nirlaba yang dilakukan oleh Polri.

Menurutnya, alangkah lebih baik jika aparat penegak hukum fokus mengusut pelaku penjarahan yang terjadi di sejumlah rumah tokoh publik.

Benny mempertanyakan penetapan Direktur tersebut sebagai tersangka dalam dugaan provokasi yang terkait dengan aksi unjuk rasa di DPR beberapa waktu lalu.

Ia berpendapat bahwa Polri seharusnya lebih mengutamakan penanganan kasus penjarahan, karena tindakan itu merupakan tindak kriminal yang lebih serius.

“Yang lebih penting untuk diusut adalah tindak pidana penjarahan, bukan malah menangkap dan menahan. Negara gagal hadir!” tegas Benny dalam keterangannya baru-baru ini.

Ia juga menyampaikan keheranannya terhadap alasan di balik penangkapan tersebut, karena ajakan untuk berdemonstrasi seharusnya tidak bisa menjadi dasar penangkapan.

Benny meminta pihak kepolisian untuk transparan dan menjelaskan kepada publik mengenai alasan di balik penangkapan, khususnya yang berhubungan dengan provokasi.

“Kalau mengajak orang berunjuk rasa, apa itu termasuk hasutan? Jika saya mengatakan, ‘ayo kita berdemo di depan kantor polisi untuk menyuarakan pendapat mengenai penangkapan koruptor’, apakah itu salah?” ujarnya.

Anggota Komisi Hukum DPR tersebut menegaskan bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berserikat.

Menurut Benny, hak untuk menyampaikan pendapat tidak hanya dibatasi oleh cara langsung, tetapi juga bisa dilakukan melalui media sosial atau platform online lainnya.

Ia menambahkan bahwa setiap individu berhak mengajak untuk berdemo, selama tidak dilandasi niat untuk menyebabkan kerusuhan, seperti membawa senjata atau bahan peledak.

“Yang tidak benar adalah jika seseorang mengajak dengan mengatakan, ‘ayo bawa pentungan atau bom molotov’, itu baru salah,” jelasnya.

Dengan demikian, Benny beranggapan bahwa negara telah gagal dalam melindungi hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945, khususnya hak atas keamanan dan perlindungan dari tindakan kekerasan.

Ia juga mengritik langkah penangkapan tersebut karena dianggap mengabaikan perlindungan hak dasar warga negara terhadap rasa aman dan harta bendanya, terutama selama kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi.

Seperti yang diketahui, dalam aksi tersebut, sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan, termasuk beberapa kediaman pribadi anggota dewan dan warga sipil yang dijarah oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.

“Apapun alasannya, penjarahan tidak dapat dibenarkan. Di mana negara dan Polri saat itu? Harusnya mereka yang diusut!” tutup Benny.

Previous Post

Maksimalkan Pencarian Helikopter, Tim SAR Gabungan Menginap di Perbukitan

Next Post

Audiensi ORARI Batam dengan Wagub Kepri Bahas Peran Komunikasi Radio yang Penting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Dino Pimpin PAPPRI Kalsel, Gubernur Dorong Musik Banua Tembus Panggung Internasional

Dino Pimpin PAPPRI Kalsel, Gubernur Dorong Musik Banua Tembus Panggung Internasional

Bibit Unggul Sepak Bola GSI 2025 Resmi Dibuka di Tanjungpinang

Bibit Unggul Sepak Bola GSI 2025 Resmi Dibuka di Tanjungpinang

Sekolah Rakyat Resmi Dibuka, 63 Lokasi Siap Terima Ribuan Siswa Baru

Sekolah Rakyat Resmi Dibuka, 63 Lokasi Siap Terima Ribuan Siswa Baru

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Metropolis
  • Nasional
Rilisutama.com

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In