SIDANG lanjutan kasus tindak pidana Penyalahgunaan peredaran obat-obatan terlarang Narkoba jenis sabu, agenda sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin Selasa (9/9).
TERDAKWA diketahui bernama Mailiani alias Meli (30), dengan barang bukti 5 paket kecil sabu.
Jaksa penuntut umum JPU Mashuri SH dari Kejari Banjarmasin menghadirkan Meli untuk mendengarkan pembacaan amar putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Irfanul Hakim SH MH di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sebelum membacakan amar putusan, JPU menyampaikan beberapa pertimbangan hukum terhadap terdakwa Meli.
“Tidak ada unsur yang meringankan sebab tidak membantu program pemerintah pemberantasan peredaran narkoba, dan sangat merugikan negara dan masyarakat terutama bagi generasi muda,” ujar ketua majelis hakim.
Adapun pertimbangan lainnya, selama proses persidangan berkelakuan baik dan mengakui semua kesalahannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.
Selain itu, terdakwa Meli mempunyai anak-anak yang masih kecil.
Majelis hakim menyatakan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Meli selama 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, yang dikurangi selama terdakwa menjalani proses hukuman.
Sebelum mengakhiri persidangan, majelis hakim kembali menanyakan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum tentang penerima hasil putusan majelis hakim.” ujarnya.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghendaki terdakwa dijatuhi pidana 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider selama 3 bulan penjara.
Meli adalah seorang ibu rumah tangga muda beranak dua, berdomisili di Jalan Ampera 3 Ujung, Banyiur, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Di hadapan Majelis hakim yang dipimpin oleh Irfanul Hakim SH MH, JPU Mashuri SH menguraikan pada Jumat 18 April 2025, sekira pukul 22.15 Wita, di Jalan Ampera 3 Ujung Banyiur, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, terdakwa didatangi oleh kedua saksi.
Sebelumnya, terdakwa juga mendatangi seseorang yang masih dalam pencarian di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Tujuan menemui orang tersebut adalah untuk membeli 1 paket sabu seberat kurang lebih 0,5 gram dengan harga Rp 700.000. Setelah mendapatkan sabu, terdakwa pergi ke rumah orangtuanya yang beralamat di Jalan Ampera 3 Ujung Banyiur, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Sesampainya di sana, terdakwa membagi 1 paket sabu yang dibelinya tersebut menjadi 5 paket lebih kecil. Setelah selesai, terdakwa mendengar ada keributan di luar, lalu menyimpan 5 paket sabu tersebut di dalam pakaian dalam (BH) yang dikenakannya.
Selanjutnya, terdakwa keluar rumah dan melihat ada 2 orang warga yang sedang cekcok.
Tidak lama, sekitar pukul 22.15 Wita, datang anggota Kepolisian dari Polsek Banjarmasin Utara, di antaranya, kedua saksi, Jumriyadi dan Yuda Saputra.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga masyarakat yang menyatakan bahwa terdakwa Mailiani alias Meli melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Kepolisian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terdakwa.
Dalam penggerebekan itu, anggota Kepolisian menemukan terdakwa di luar rumah, lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut.
Beberapa saat kemudian, anggota Kepolisian menemukan barang bukti terkait narkotika, antara lain 2 buah timbangan digital, 3 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 buah bong lengkap dengan alat penghisapnya, dan 1 buah korek api mancis yang diakui sebagai miliknya.
Setelah ditangkap, terdakwa dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sesampainya di ruang Opsnal Polsek, sekira pukul 22.25 Wita, seorang polisi wanita, saksi Chairunnisa, melakukan penggeledahan tubuh terhadap terdakwa dan menemukan 5 paket sabu dalam pakaian dalam yang dikenakan.
Perbuatan terdakwa ini harus dipertanggungjawabkan dengan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.