KETUA Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, bersama dengan dua hakim anggota, Feby Desry dan Salma Safitri, mengekspresikan kemarahan mereka saat menginterogasi terdakwa Reza dalam sidang lanjutan mengenai kasus korupsi penyertaan modal PT Asabaru Daya Cipta Lestari, sebuah perusahaan daerah di Kabupaten Balangan.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan bagaimana uang penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar dari Pemerintah Kabupaten Balangan dapat dengan mudah dicairkan oleh terdakwa Reza tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Uang Penyertaan Modal yang Dipertanyakan
Unsur utama dari perkara ini adalah adanya cek senilai Rp 50 juta yang diberikan oleh Reza kepada seseorang bernama Rabiah. Majelis Hakim ingin mengetahui siapa Rabiah dan apa perannya dalam proses pencairan cek tersebut.
Dengan tenangnya, Reza menjawab, “Sebagai calo untuk mengurus perizinan,” ungkapnya. Namun, Majelis Hakim tampaknya tidak puas dengan jawaban itu, lantaran melanjutkan dengan menelusuri nama-nama lain yang terlibat dalam penarikan dana perusahaan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Tindak Lanjut dari Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bertanya dengan seksama mengenai penggunaan dana perusahaan yang diduga mengalami markup harga. Terungkap bahwa terdakwa Reza melakukan pembelian dua bidang tanah seharga Rp 350 juta menggunakan uang perusahaan, tetapi pemilik tanah yang sebenarnya hanya menerima Rp 220 juta. Temuan ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang yang serius dalam proses transaksi.
Selain itu, ada juga kasus pembelian tanah di Kecamatan Batumandi dengan nominal Rp 1,8 miliar, yang ternyata sudah mengalami markup. Menurut informasi, harga sebenarnya dari tanah tersebut hanya sekitar Rp 300 juta. Ini menjadi bukti lain bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana dan kepentingan perusahaan. Bupati Balangan, Abdul Hadi, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, juga mengkonfirmasi hal ini pada sidang sebelumnya.
Dalam konteks ini, pernyataan JPU mengenai adanya ketidaksinkronan antara keterangan Reza dan berita acara pemeriksaan (BAP) menambah kompleksitas kasus ini. Ketidakjelasan informasi dalam persidangan bisa mengarah pada asumsi adanya keterangan yang tidak konsisten atau dugaan kuat tentang niat menipu.
Seiring berjalannya waktu, sangat penting untuk meninjau kembali prosedur dan sistem yang ada untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Sistem pengelolaan dana publik perlu diperketat agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Dalam menghadapi situasi ini, kita perlu melihat lebih dalam bagaimana manajemen dana publik dilakukan, dan apa saja langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah korupsi. Keterlibatan semua pihak, dari pejabat pemerintah hingga masyarakat, sangat penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya publik.