• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Kamis, September 11, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Rilisutama.com
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional
No Result
View All Result
Rilisutama.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pelaku Pemukulan Lelo Polisa Lubis Masih Dalam Proses Hukum

Pelaku Pemukulan Lelo Polisa Lubis Masih Dalam Proses Hukum

Seorang pekerja di salah satu perusahaan galangan kapal di Bintan telah menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Kasus ini melibatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang warga setempat, yang terjadi di kawasan Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Peristiwa penganiayaan ini menarik perhatian karena melibatkan tindakan fisik yang dilakukan di depan umum. Kasus ini mencerminkan masalah sosial yang lebih luas di masyarakat kita, di mana interaksi antara individu dapat berujung pada kekerasan.

Kronologi Kejadian Penganiayaan

Insiden tersebut berlangsung di Jalan Herman Asri, Kampung Budi Mulya, pada sekitar bulan Juli 2025. Awalnya, korban berupaya menghentikan rombongan mobil yang melintas. Meskipun niatnya adalah untuk berkomunikasi, kendaraan tersebut tidak berhenti. Situasi menjadi tegang ketika salah satu karyawan dari perusahaan tersebut memberikan respons yang agresif dengan meminggirkan korban.

Saat itu, tersangka tiba-tiba keluar dari kendaraan dan mendekati korban. Tindakan yang dilakukan TR sangat cepat dan mengejutkan; ia mendorong dan memukul korban di bagian wajah. Kejadian ini berlangsung di hadapan rekan-rekannya, yang tampaknya hanya bisa menyaksikan tanpa melakukan tindakan lebih lanjut. Dari sini, kita bisa melihat dampak sosial yang timbul dari kekerasan, baik terhadap korban maupun lingkungan sekitarnya.

Implikasi Hukum dan Strategi Penanggulangan

Akibat tindakan tersebut, pihak berwenang telah menetapkan TR sebagai tersangka dan menjatuhkan pasal terkait yaitu Pasal 352 KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan ringan. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa kurungan penjara selama tiga bulan. Ini menunjukkan bahwa institusi hukum tetap berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan dengan serius.

Penting bagi masyarakat untuk memahami potensi bahaya dari situasi seperti ini dan mencari cara untuk mencegahnya. Salah satu cara adalah melalui pendidikan dan kesadaran hukum yang lebih baik. Semua pihak, baik individu maupun kelompok, harus bisa berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman. Dalam hal ini, pendekatan seperti dialog terbuka untuk menyelesaikan konflik dapat menjadi alternatif yang lebih efektif daripada menyelesaikan dengan kekerasan.

Penutup

Previous Post

Doa untuk Bali, Banjir Bandang Hampir Hancurkan Denpasar

Next Post

Pelatihan Koding AI dan Pendidikan Karakter bagi Guru PAUD di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Perda RPJMD 2025-2029 Disahkan, Kepri Tentukan Arah Pembangunan Lima Tahun Mendatang

Perda RPJMD 2025-2029 Disahkan, Kepri Tentukan Arah Pembangunan Lima Tahun Mendatang

Tidak Ada Penjualan Pulau Kecil di Indonesia Hanya Pemanfaatan Sesuai Aturan

Tidak Ada Penjualan Pulau Kecil di Indonesia Hanya Pemanfaatan Sesuai Aturan

Dua Terdakwa Sabu Kardus Cokelat Dijatuhi Hukuman 9,5 Tahun Penjara oleh Hakim PN Banjarmasin

Dua Terdakwa Sabu Kardus Cokelat Dijatuhi Hukuman 9,5 Tahun Penjara oleh Hakim PN Banjarmasin

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Metropolis
  • Nasional
Rilisutama.com

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Nasional

© 2025 Rilisutama.com – All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In